Home Suara PRT Prihatin Ditengah HUT RI 75 Tahun: Kami Tetap Menuntut!

Prihatin Ditengah HUT RI 75 Tahun: Kami Tetap Menuntut!

by admin

JAKARTA- Dari awal bulan Agustus ditempat saya tinggal sudah mulai terlihat beberapa umbul-umbul dan hiasan berwarna merah putih. Cantik memperindah sepanjang jalan setiap tahun menghiasai perayaan HUT RI ke 75 ditahun 2020 ini.

Walau ditengah wabah Corona, semangat dan kemeriahan di bulan Agustus tetap mewarnai kehidupan masyarakat. Hanya bedanya tahun ini rakyat Indonesia tak diperbolehkan merayakan seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat ini semua orang yang merayakan HUT RI yang ke 75 harus disiplin pada protokol kesehatan. Karena Covid 19 masih bergentayangan mencari mangsa di bumi Indonesia dan beberapa negara lainnya.

Semua orang merayaan hari kemerdekaan setiap tahun menegaskan bahwa kita, bangsa Indonesia telah terbebas dari penjajah dan sekutu-sekutunya. Kemerdekaan ini seharusnya menjadi jembatan emas buat kita menuju masyarakat adil dan makmur.

Namun, ditengah kemeriahan perayaan kemerdekaan di bulan Agustus, selalu kita PRT (Pekerja Rumah Tangga) mempertanyakan kemerdekaan bagi kaum PRT di Indonesia. Saat ini, diperkirakan oleh JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) sebanyak lebih dari 10,7 juta PRT ditahun 2010. Sementara menurut survei ILO yang dilakukan dengan Universitas Indonesia ditahun 2015 berjumlah 4,5 juta.

Apakah PRT di Indonesia sudah merdeka dan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja? Pada kenyataannya, sudah 16 tahun kami para pekerja rumah tangga menunggu UU PPRT (Undangan-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) yang tak kunjung disahkan.

Sampai saat ini kesabaran PRT se-Indonesia masih terus diuji. Setiap tahun RUU PPRT diajukan untuk dibahas dan disahkan oleh para anggota ‘wakil rakyat’ di DPR-RI. Kenyataannya sudah 16 tahun perjuangan masih mental dan mentah. Kini, usia perjuangan ini ibaratnya telah memasuki masa lepas remaja menjadi lebih dewasa, menjadi lebih berpengalaman dan menjadi lebih kuat.

Pemerintah dan para anggota DPR RI memang masih enggan memenuhi hak-hak dan perlindungan pada PRT di Indonesia. Padahal kami juga warga negara dan bagian dari kaum pekerja Indonesia yang membutuhkan perlindungan berupa Undangan-undang yang akan membuat PRT lebih dihargai dan lebih layak. Padahal sudah jelas di UUD 1945 pasal 27(2) disebutkan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Juga disebutkan dalam UUD 1945, Pasal 28 (2) bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 16 tahun sudah kami menahan perih dari perjuangan ini, telah menyatu dalam setiap keringat yang tercucur murah. Setiap peringatan hari kemerdekaan menjadi tempaan bagi jutaan PRT yang dalam hati berteriak: “Tinggal kami yang belum merdeka!”

Sekarang, kami telah menjadi kuat untuk menuntut hak sebagai pekerja dan sebagai warga negara. Dihari Kemerdekaan ini kami berikrar untuk tidak akan pernah mundur. Sejengkal sekalipun! (Sayem)

Related Articles

Leave a Comment