tungkumenyala.com – Sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77, atau pada Selasa 16 Agustus 2022, saya Ari Ujianto dan Lita Anggraini mewakili Jala PRT, dengan didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengundang pemerintah untuk hadir dalam forum diskusi (FGD).
FGD ini untuk merespon langkah progresif pemerintah dalam hal ini Kantor Staf Presiden (KSP), berupa pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT. Gugus Tugas yang dibentuk KSP ini untuk mengakselerasi pembahasan RUU PPRT. Bahkan, Gugus Tugas telah pula mengadakan rapat koordinasi pertama pada tanggal 10 Agustus 2022 yang lalu.
Tak main-main, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pengesahan RUU tersebut pada Bulan Desember 2022. Kesempatan ini tidak disia-siakan, dan Koalisi memanfaatkannya secara maksimal untuk mendorong agar RUU PPRT bisa segera disahkan dengan menggelar FGD ini.
Dalam FGD yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Rumah Dinas Wakil Ketua MPR, Ibu Lestari Moerdijat di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, ini kami menyerahkan DIM (Daftar Isian Masalah) RUU PPRT yang sudah disusun oleh Koalisi Sipil. Penyusunan DIM oleh Koalisi Sipil telah dilakukan pada bulan Mei dan Juni 2022 yang lalu.
“Belum sempurna, tetapi semoga berguna untuk memulai kerja Gugus Tugas Pemerintah,” kata Eva Kusuma Sundari, dari Institut Sarinah sekaligus koordinator Koalisi saat menyerahkan DIM.
Dalam pertemuan ini pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharief (Edy) Hiariej yang hadir dengan didampingi Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardhani beserta 8 staf tenaga ahli KSP lainnya.
Selain Eva Sundari dari Institut Sarinah, Koalisi juga diwakili Prof Masyitoh dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Arum Ratnawati dari Komunitas Pemberi Kerja serta Anis Hidayah dari Migrant Care. Selain Koalisi dan wakil pemerintah, juga hadir DPR, DPD dan MPR.
FGD ini juga dihadiri oleh para politisi yang selama ini mendukung lahirnya UU PPRT, seperti Ketua Panja RUU PPRT Willy Aditya. Ibu GRH Ratu Hemas dari DPD juga hadir dengan didampingi secara virtual oleh Ibu Netty Prasetyarini dari PKS, Luluk Hamidah dari PKB dan ibu Intan Fauzi dari PAN.
Meski hadir secara virtual, koordinator Jala PRT Lita Anggraini merasakan semangat perjuangan teman-teman Koalisi Sipil yang telah belasan tahun memperjuangkan pengesahan RUU PPRT. Dari kediamannya di Kota Semarang, dia merasakan semangat itu kembali menguat, setelah RUU PPRT kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Harus saya akui, kembali masuknya RUU PPRT ke dalam daftar Prolegnas Prioritas menyuntikkan darah baru yang sempat layu, setelah pada Desember 2021 lalu, RUU PPRT dijegal di Badan Musyawarah DPR sehingga tidak bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR di rapat paripurna.
Dalam kesempatan ini Koalisi Sipil UU PPRT mengungkapkan apresiasi dan penghargaannya atas langkah progresif pemerintah. Diharapkan pembentukan Gugus Tugas yang melibatkan delapan kementerian dan lembaga pemerintah bisa mendorong percepatan pengesahan UU PPRT.
FGD Penyerahan DIM RUU PPRT dimulai oleh Willy Aditya yang selama ini dikenal gigih memperjuangkan pengesahan RUU PPRT. Politisi Nasdem ini memberi banyak poin penting tentang peta sikap fraksi-fraksi terhadap RUU PPRT.
“Kita harus sabar memberi pemahaman kepada para penolak yang terlanjur apriori padahal sudah banyak pasal yang diubah mengikuti aspirasi mereka,” ujarnya mewanti-wanti.
Willy menambahkan, dua fraksi terbesar di DPR yakni FPDIP dan FPG yang menolak RUU PPRT sebenarnya kalah voting di Baleg lalu meneruskan perlawanan dengan menggantung posisi UU melalui praktik veto pimpinan di DPR.
Akibatnya, upaya untuk membawa RUU PPRT ke sidang paripurna agar disahkan menjadi RUU inisiatif DPR gagal. Langkah ini mengakibatkan RUU PPRT menjadi terkatung-katung, hingga akhirnya kembali masuk ke daftar Prolegnas Prioritas.
Koalisi Sipil sepakat untuk membentuk Working Group di parlemen untuk melakukan pendekatan kepada Pimpinan DPR. Working Group ini nantinya akan berada di bawah koordinator GKR Hemas yang saat ini tercatat sebagai anggota DPD.
Dalam FGD ini, Koalisi Sipil mengusulkan agar dibentuk Working Group di parlemen untuk melakukan pendekatan kepada Pimpinan DPR. Usulan ini disetujui oleh semua pihak yang hadir. Working Group ini nantinya akan berada di bawah koordinator GKR Hemas.
Sebagai koordinator, GKR Hemas berjanji akan mencoba menemui fraksi-fraksi yang selama ini menolak UU PPRT guna membicarakan isu-isu sensitif yang menjadi kekhawatiran mereka. Menurut GKR Hemas, Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Gubernur atau Pergub seperti RUU PPRT yang berdampak positif bagi para pihak terkait, yakni PRT dan pemberi kerja.
Menanggapi semua masukan ini, Wamenkumham Edi Hiariej mengungkapkan terima kasih atas semua masukan dan DIM RUU PPRT yang diserahkan Koalisi Sipil. Menurutnya, DIM ini akan memudahkannya dalam menyiapkan DIM pemerintah.
Ia mengajak semua pihak yang hadir untuk proaktif memperjuangkan RUU PPRT. Ia menegaskan, RUU PPRT dan TPKS merupakan janji Nawacita I dan II. Selain itu situasi kekerasan yang dihadapi PRT Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri sudah pada skala darurat sehingga butuh payung hukum.
FGD pada Selasa sore tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk dilanjutkan dengan FGD berikutnya yang akan dilangsungkan di Kantor KSP.
RUU PPRT merupakan RUU usulan masyarakat sipil yang diusulkan sejak 2004. Tahun ini, perjuangan untuk mengesahkan RUU PPRT memasuki tahun ke-19. Kami, dari Jala PRT yang sudah bertahun-tahun mendampingi ribuan PRT di berbagai kota di Tanah Air berharap tahun ini UU PPRT bisa disahkan.
Karena tahun depan akan memasuki tahun politik, yang mana para politisi akan lebih berkonsentrasi pada upaya untuk memenangkan Pemilu 2024 sehingga nasib PRT akan makin dilupakan.