tungkumenyala.com – Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akan terus mengawal pembahasan RUU PPRT di DPR. Dijadwalkan RUU PPRT akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/3/2023) ini.
Pekan lalu, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR secara bulat sepakat untuk membawa RUU PPRT ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Jika Paripurna menyetujui, maka draft RUU PPRT yang telah 78 kali direvisi bisa dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT Eva K. Sundari menyatakan bahwa pihaknya akan terus menggelar “Aksi Rabuan PRT” sampai DPR melanjutkan proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
“Kami akan terus mencari bentuk aksi yang kreatif. Para PRT tirakatan, puasa, dan wiridan untuk membangunkan ‘roso’ pimpinan DPR RI dan Pak Jokowi agar UU PPRT yang merupakan janji PDIP di Nawacita segera disahkan,” kata Eva Sundari dalam keterangan pers pada Rabu (15/3/2023).
Para PRT tirakatan, puasa, dan wiridan untuk membangunkan ‘roso’ pimpinan DPR RI dan Pak Jokowi agar UU PPRT yang merupakan janji PDIP di Nawacita segera disahkan,” kata Eva Sundari
Eva mengatakan bahwa UU PPRT akan menjadi regulasi yang mengatur tentang pekerja di sektor domestik agar terhindar dari praktik perbudakan modern. UU PPRT akan memberikan pengakuan PRT sebagai pekerja sekaligus melindungi hak-hak mereka sebagai pekerja.
Ketiadaan payung hukum, menurut Eva, membuat jutaan PRT bekerj atanpa perlindungan. Posisi mereka yang ebrada di balik tembok rumah pemberi kerja membuat mereka sulit dijangkau. Setiap tahun, tutur Eva, Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) rata-rata menerima pengaduan sebanyak 1.300-an korban dan terbanyak adalah korban perdagangan manusia (“human trafficking”).
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) Lita Anggraini menyatakan bahwa aksi ini merupakan ikhtiar para PRT agar RUU PPRT bisa segera disahkan. Ia mengaku mengapresiasi langka Bamus yang akhirnya meloloskan RUU PPRT ke rapat paripurna.
“Tapi perjuangan belum selesai, dan kami akan terus mengawal pembahasan RUU PPRT hingga disahkan” ujarnya.
Lita menambahkan, selama 2,5 tahun RUU PPRT tertahan di meja pimpinan DPR RI, sepanjang waktu itu pula korban terus berjatuhan. Lita menegaskan UU PPRT akan bisa menghentikan keadaan ini, sehingga pengesahannya tidak bisa ditunda lagi.
Seperti diketahui RUU PPRT sudah diperjuangkan sejak 1990an, dan baru masuk DPR ada 2004. Beberapa kali masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional Prioritas, RUU PPRT hingga saat ini belum juga disahkan. Setelah menunggu hampir 19 tahun lamanya, para PRT berharap tahun ini RUU PPRT bisa disahkan.