Jakarta – Sejak 15 tahun lalu, tepatnya sejak tahun 2007, di tanggal 15 Februari di tahun itu, telah ditetapkan menjadi Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional (Hari PRT). Momen ini dipilih untuk memperingati kematian Sunarsih yang saat itu masih berusia 14 tahun akibat disiksa majikannya di Surabaya.
Dan, selama 15 tahun itu para PRT berharap agar tidak jatuh korban Sunarsih-Sunarsih yang lain. Hari demi hari, bahkan tahun berganti dan hingga tahun 2022 ini ternyata harapan itu masih jauh panggang dari api.
Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap PRT masih saja terjadi, dan ramai mewarnai berita di media massa. Tercatat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (Januari 2018 sampai April 2021) tercatat 3257 kasus yang dilaporkan ke Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT). Kekerasan itu terwujud dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan psikis (pelecehan), kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan ekonomi.
Masih banyak PRT yang diupah di bawah UMR, bahkan tidak sedikit yang tidak dibayarkan upahnya. Kekerasan lainnya, PRT diPHK sepihak tanpa pesangon, tidak pernah diberi tunjangan hari raya (THR). Kisah lainnya, PRT diperlakukan secara diskriminatif dan diposisikan lebih rendah karena mereka belum diakui sebagai pekerja.
Tak hanya itu, mayoritas PRT bekerja tanpa jaminan social baik itu perlindungan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan. Sehingga ketika terjadi sesuatu, tak ada perlindungan. Pun ketika para PRT sudah saatnya pensiun.
Seharusnya kejadian demi kejadian yang dialami PRT ini, serta melihat tingginya kasus kekerasan yang menimpa PRT membuka mata pemerintah untuk menyediakan payung hukum bagi PRT yang hingga saat ini belum ada. Sudah seharusnya RUU Perlindungan PRT yang sudah diusulak sejak 18 tahun silam segera disahkan.
Harus menunggu berapa lama lagi PRT jath jadi korban? Berapa lama lagi jutaan PRT harus menunggu agar mereka memiliki payung hukum yang melindungi keselamatan dan nasib mereka.
Apakah pemerintah tak ada niat melindungi warganya yang mengais rezeki menjadi PRT? Atau tidak malu dengan negara lain yang sudah mempunyai UU Perlindungan PRT? Seperti Filipina yang sudah meratifikasi kerja layak untuk PRT nya disana. Apakah kehidupan di sana terganggu dengan sudah adanya perlindungan PRT, tentu tidak.
Harusnya pemerintah memosisikan Negara sebagai pihak yang memanusiakan manusia dengan memandang dan memposisikan semua pekerja sama. Semua pekerja termasuk PRT diperlakukan sama tanpa membeda bedakan golongan, membeda bedakan kedudukan. Malah terlihat Negara yang mendukung bahwa semua pekerja dan warganya punya hak untuk dilindungi semuanya tanpa dikecualikan.
Saya sebagai salah satu warga negara yang bekerja sebagai PRT berharap pemerintah segera memberikan Perlindungan dan kenyamanan yang sama pada semua warga negara, termasuk jutaan kawan PRT lainnya seperti saya.
PRT jangan lagi dibiarkan sendirian dan ditinggalkan dalam pembangunan. Di belakang kami, para PRT, ada jutaan keluarga yang tergantung pada kerja kami. Keluarga majikan, keluarga, ataupun anak-anak kami yang menanti kami saat kami pulang dari kerja. Berharap kami pulang dengan selamat, berharap kehidupan dan ekonomi membaik dengan pekerjaan kami ini. Masih adakah secuil rasa kepedulian pemerintah untuk kami PRT yang masih dianggap sebelah mata.
Ya, PRT sepertinya masih dianggap kaum marjinal, kaum yang dipinggirkan dengan status dan keberadaanya.
Harusnya pemerintah bisa menjadi tumpuan harapan kami para PRT untuk meminta perlindungan, bukannya membangun tembok bagi kami. Karena 4 tahun sudah RUU Perlindungan PRT mandeg DPR dan pemerintah untuk meminta UU PPRT belum juga disahkan.
Di Hari PRT Nasional yang ke-15 ini, kami PRT masih harus melihat dengan sangat miris sikap pemerintah dan DPR yang seolah mengabaikan dan mendengar semua kejadian demi kejadian yang menimpa PRT. RUU Perlindungan PRT dinilai tidak menyangkut kepentingan kelompok mereka sehingga enggan membahas dan mengesahkan.
Jadi kami mungkin masih harus sabar menunggu. Bersabar untuk menanggung luka ini sedikit lebih lama hingga ada yang mau mengulurkan tangan sehingga RUU Perlindungan PRT segera disahkan.