Home Suara PRT Aksi Rabuan di 3 Kota Tuntut Pengesahan UU PPRT

Aksi Rabuan di 3 Kota Tuntut Pengesahan UU PPRT

by admin

tungkumenyala.com – Aksi Rabuan menuntut pengesahan Undang-undang Perlindungan PRT (UU PPRT) kembali dilakukan di sejumlah daerah pada Rabu (8/2/2023). Di Jakarta, Aksi Rabuan digelar di depan Gedung DPR, Senayan Jakarta.

Puluhan PRT yang tergabung dalam SPRT Sapulidi mengegelar aksi lebam, yang menggambarkan  potret lebam perempuan pekerja rumah tangga yang mendapat kekerasan yang tidak terlihat oleh publik.

Lita Anggraini, Koordinator nasional JALA PRT mengatakan, para PRT ini mendapatkan kekerasan di balik tembok rumah para majikan. Tapi mereka harus diam, tidak bisa bersuara demi bertahan untuk tetap bekerja.

“Para PRT yang datang ke aksi di Jakarta ini adalah PRT yang berasal dari Karawang dan Jabodetabek,” ujar Lita saat ditemui di lokasi.

Aksi Rabuan PRT merupakan aksi yang dilakukan seminggu sekali setiap hari Rabu di depan DPR agar mengetuk pintu hati DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT.

Aksi Rabuan juga dilakukan para PRT yang tergabung dalam SPRT Paraikatte Makassar. Aksi dilakuka di Gedung DPRD Kota Makassar dan diterima anggota Dewan dari fraksi PDIP  seperti Mesakh Raymond Rantepadang, SH, Galmerrya Kondorura, Anton Paul Goni, Al Hidayat Samsu.

Dalam kesempatan itu Fraksi PDI siap meneruskan ke DPR Pusat tentang hasil pertemuan hari itu. FPDIP juga siap mendampingi kasus kekerasan yang daialami PRT di Makassar.

Kami meminta dukungan DPRD Sumenep, agar DPR RU tidak terus menahan proses legislasi RUU PPRT. Sudah 2,5 tahun ditahan di meja Ketua DPR padahal korban terus berjatuhan,”

Sementara gerakan perempuan Rampak Sarinah Madura turut menjalankan Aksi Rabuan untuk Pengesahan UU PPRT pada Hari Rabu (8/2/23). Mereka menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

“Kami meminta dukungan DPRD Sumenep, agar DPR RU tidak terus menahan proses legislasi RUU PPRT. Sudah 2,5 tahun ditahan di meja Ketua DPR padahal korban terus berjatuhan,” tegas Koodinator Rampak Sarinah Madura, Khozaimah.

Menurutnya, RUU PPRT yang diusulkan pertama kali tahun 2004 sudah saatnya disahkan. Ia menyesalkan respon lambat dari DPR terhadap himbauan Presiden Jokowi untuk mempercepat pengesahan sebagaimana yang telah disampaikan kepada publik pada tanggal 18/1/23 di istana.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Nurus Salam mengaku terkejut usai mendengar bahwa RUU PPRT ini sudah diusulkan DPR RI sejak tahun 2004, namun sampai saat ini belum disahkan.

“Ini inisiatif DPR RI kan, kok bisa tidak disahkan, coba inisiatif DPRD kabupaten, pasti sudah diselesaikan,” kata Nurus.

Nurus memastikan, Komisi IV DPRD Sumenep akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Sumenep agar pimpinan bisa segera bersurat ke DPR RI untuk mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT. Politisi PKB tersebut berharap UU PPRT bisa efektif membela para PRT secara maksimal.

“Kami akan pelajari klausul-klausul dalam rancangan UU tersebut supaya rekomendasi kita betul-betul terarah” tegas Nurus.

Selain itu aleg dari Fraksi PAN yakni siti hosna menambahkan bahwa “saya sebagai seorang perempuan tentu mendukung sepenuhnya atas percepatan pengesahan RUU PPRT”.

Moh.Akis jazuli pimpinan rapat anggota komisi IV fraksi PPP menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sumenep mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT, apalagi RUU ini bicara keadilan hukum bagi hak-hak tidak hanya PRT melainkan pemberi kerja.

Selama aksi para aktivis Rampak Sarinah berdandan muka lebam dan membuka payung hitam bertuliskan #SahkanUUPPRT.

Related Articles

Leave a Comment