tungkumenyala.com – Di sela diskusi isi Rancangan Undang – Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Serikat PRT Tunas Mulia di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu, dari cerita Sumi, saya tuangkan dalam tulisan ini.
Sumi saat ini berumur 55 tahun dan menjalani pekerjaan sebagai PRT dengan majikan yang sekarang sudah hampir 15 tahun. Baik Sumi maupun majikannya tinggal di wilayah Kota Yogyakarta. Namun sebelum Itu, ia pernah bekerja di Jakarta selama 10 tahun.
Diceritakannya, pertama kali Sumi bekerja pada usia sekitar 16 tahun, atau sekitar 2-3 tahun setelah lulus Sekolah Dasar (SD). Sumi lahir dari keluarga petani, dengan tanah yang tidak begitu luas, yang hasil panennya hanya cukup untuk makan.
Jadi semasa kecil sebelum kerja jadi PRT, Sumi sehari-hari membantu orang tuanya menanam padi. Kadang, ia diajak menjadi buruh tani di sawah milik tetangganya.
Suatu ketika ada saudara jauh yang datang dari Jakarta, melihat Sumi di rumah yang sudah tidak sekolah lagi. Saudara Sumi itu lantas minta izin ke mamak (ibunya Sumi) untuk diajak ke Jakarta agar bekerja di rumahnya. Sang Mamakpun mengatakan, coba tanya ke anaknya (Sumi). Dan Sumi pun bersedia bekerja di rumah saudaranya yang di Jakarta itu.
Selama di Jakarta, Sumi pulang biasanya 1 tahun saat lebaran saja. Pulang dengan membawa oleh – oleh kue dan dibiayai perjalanan pulang dan kembali ke Jakarta lagi. Apakah Sumi dapat upah bulanan atau upah selama 1 tahun diberikan saat pulang setahun sekali? Ternyata tidak.
Selama 10 tahun bekerja di rumah saudaranya itu, ia tidak pernah mendapat upah setiap bulan atau setiap tahun saat hendak pulang kampung. Waktu itu, Sumi juga belum begitu tahu bahwa dengan pekerjaan ini ia berhak mendapatkan bayaran atau upah.
Disampaikan oleh Sumi, bahwa selama 10 tahun bekerja di rumah saudaranya itu, ia tidak pernah mendapat upah setiap bulan atau setiap tahun saat hendak pulang kampung. Waktu itu, Sumi juga belum begitu tahu bahwa dengan pekerjaan ini ia berhak mendapatkan bayaran atau upah.
Yang dia tahu saat itu, adalah dia hanya bekerja membantu menyelesaikan pekerjaan rumah tangga saudaranya, kemudian dicukupi soal makan, tempat tinggal dan kebutuhan harian lainnya. Kalau mau minta uang tidak enak. Dan setelah memutuskan untuk menikah, Sumi pulang ke Yogyakarta dan tidak kembali kerja di saudaranya itu lagi.
Setelah itu fokus pada keluarganya – suami dan 2 anaknya. Di tengah kesibukannya dengan keluarga, ada calon pemberi kerja/majikan yang sedang mencari PRT. Diceritakan, saat itu majikan datang ke rumah meminta dirinya membantu bersih-bersih rumah calon pemberi kerja 2 kali dalam seminggu.
Saat itu, Sumi agak ragu. Pasalnya, kedua anaknya masih kecil dan masih sekolah. Jadi, setiap pagi Ia harus menyiapkan sarapan dan persiapan sekolah anak. Awalnya majikan meminta Sumi sudah tiba di rumahnya pada jam 07.00 pagi. Tetapi, Sumi menjawab tidak bisa karena masih sibuk mengurus kedua anaknya. Akhirnya majikannya bilang, Sumi bisa berangkat kerja kalau urusan di rumahnya sudah kelar/selesai. Kesepakatan pun dicapai.
Lantas sekitar tahun 2007, Sumi mulai kerja dan sampai sekarang ini. Dari anak-anak majikan maupun anak – anak saya kecil sampai sudah besar, sudah kerja tambahnya.
Jenis pekerjaan tidak hanya bersih-bersih rumah saja, tetapi masih ada lanjutannya. Selain bersih-bersih rumah, ia juga mencuci dan setrika. Sesekali masak sayur dan lauk yang tidak terlalu sulit. Misal sayur bening bayam, goreng ayam, goreng tempe/tahu dan lain-lain. Setelah semua pekerjaan itu selesai, Sumi bisa pulang.
Awalnya, Sumi diminta datang dua kali seminggu, tetapi karena merasa terlalu banyak dalam menumpuk pekerjaan salah satunya mencuci dan setrika, maka dia memilih berangkat 4 kali dalam seminggu.
“Dan semenjak anak majikan sudah bekerja, pekerjaan saya bertambah yaitu menemani ngobrol majikan perempuan, meskipun tidak setiap hari sih,” tambahnya.
Gaji yang diterima Sumi saat mulai pertama bekerja Rp. 200.000. Dan kalau pulang kerja, jika ada makanan Sumi dibagi untuk dibawa pulang.
Saat Lebaran dapat bingkisan dan uang jajan. Saat ditanya teman sesama PRT, apakah yang diterima setiap kali lebaran, THR apa uang jajan? Sumi menjawab, dia belum dapat THR, hanya sekedar uang jajan.
“Majikan saya juga menyampaikan uang jajan buat anak-anak,” ujar Sumi menirukan kata – kata majikannya sambil menambahkan.
Saat ini, upah yang diterima PRT Sumi Rp. 500.000/bulan. Upah itu naik secara bertahap, dengan penambahan Rp 25 ribu per tahun. Sumi mengaku tidak keberatan dengan kondisi ini, meski dia akan berterima kasih jika majikan bersedia membayari jaminan sosial, baik untuk kesehatan, ketenagakerjaan maupun jaminan hari tua.
KEDIP atau Konde Literasi Digital Perempuan”, adalah program untuk mengajak perempuan dan kelompok minoritas menuangkan gagasan melalui pendidikan literasi digital dan tulisan. Tulisan para Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan kerjasama Konde yang mendapat dukungan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).