JAKARTA – Pemerintah mempercepat penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada guna membantu masyarakat rentan dan terdampak sosial ekonomi akibat pandemi COVID-19 untuk menjamin agar daya konsumsi domestik masyarakat kelas bawah tetap terjaga.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/5), menjelaskan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk percepatan penyaluran dana desa.
“Di antaranya, menugaskan seluruh pendamping tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional untuk memantau dan melaporkan secara rutin proses percepatan penyaluran tersebut,” katanya dalam rapat koordinasi bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin (18/5).
Ia mengemukakan BLT Dana Desa sudah tersalur di 12.829 desa atau 24 persen dari total jumlah desa target. Dana desa telah tersalur ke rekening kas desa (RKD) sebesar Rp20,8 triliun untuk 53.156 desa atau 87 persen.
Selain itu, sebanyak 33.345 desa atau 63 persen telah menetapkan calon keluarga penerima manfaat dan melaksanakan musyawarah desa khusus.
Pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk percepatan penyaluran dana desa, di antaranya menugaskan seluruh pendamping tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional untuk memantau dan melaporkan secara rutin proses percepatan penyaluran tersebut.
Selain itu, dia juga bersurat kepada bupati/wali kota agar melakukan percepatan penyaluran BLT dana desa di daerah mereka, dan menerbitkan Instruksi Menteri Desa tertanggal 15 Mei 2020 yang menekankan BLT dapat disalurkan tanpa menunggu pengesahan dari bupati/wali kota.
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Menko PMK Muhadjir Effendy menekankan persoalan-persoalan dalam penyaluran BLT harus bisa diatasi dengan baik. Dia menekankan, penyaluran BLT bisa diprioritaskan untuk masyarakat di wilayah 3T yaitu terpinggir, terdepan, dan terluar.
Muhadjir meminta agar penyaluran bansos berlangsung baik dan menghindari penyelewengan (moral hazard) di lapangan saat pembagian.
“Waspadai juga terjadi ‘moral hazard’ di lapangan saat penyaluran BLT Desa,” demikian Menko PMK. (Lita Anggraeni)