JAKARTA- Hasil survei Charta Politika menunjukkan, masih ada 23,9% masyarakat Indonesia yang tak bersedia mengikuti program vaksinasi virus corona Covid-19. Meski demikian, 59,1% masyarakat tak sepakat jika para penolak vaksinasi tersebut diberikan sanksi atau denda.
Proporsi itu menjadi yang tertinggi pendapat lainnya. Sebanyak 36,9% responden menyatakan setuju jika para penolak vaksinasi diberikan sanksi atau denda. Sementara, 4% responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Pemerintah sebelumnya memang telah membuat sejumlah sanksi bagi para penolak vaksinasi corona. Sanksi tersebut mulai dari penundaan/penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan, hingga denda.
Sanksi bagi penolak vaksin itu diatur dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Beleid tersebut telah diundangkan pada 10 Februari 2021.
Adapun, Charta Politika melakukan survei terhadap 1.200 responden di seluruh Indonesia pada 12-20 Juli 2021. Survei menggunakan metode sampel acak bertingkat (multistage random sampling) dengan tingkat toleransi kesalahan (margin of error) lebih dari 2,83% dan tingkat kepercayaan 95%.
Konten cek fakta ini kerja sama Katadata dengan Google News Initiative untuk memerangi hoaks dan misinformasi vaksinasi Covid-19 di seluruh dunia. (Yuli Maheni)