Home Politik & Hukum Sudah Darurat, FAKTA Minta Hukum Kebiri Bisa Segera Diterapkan

Sudah Darurat, FAKTA Minta Hukum Kebiri Bisa Segera Diterapkan

by admin

JAKARTA- Hukuman berat seperti hukuman kebiri penting sebagai efek jera dan untuk memutus rantai kejahatan kekerasan seksual pada anak karena anak. Kejahatan ini perlu diputus dihentikan karena anak yang menjadi korban alami trauma berat seumur hidup  dan merusak masa depan korban. Hal ini ditegaskan oleh Azas Tigor Nainggolan, Ketua FAKTA Indonesia kepada Tungkumenyala.com di Jakarta, Selasa (5/1)

Advokat yang aktif mendampingi anak-anak korban kekerasan seksual mengatakan pemerintah dan Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan kebiri sebagai wujud sensitifnya pemerintah terhadap perlindungan hak anak dan  keprihatinan masyarakat.

Pada tanggal 7 Desember 2020 lalu presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak.

“Ini tonggak penting bagi pelaku kekerasan seksual pada anak agar menjadi efek jera bagi masyarakat dan memutus rantai kejahatan kekerasan seksual pada anak,” tegasnya.

Namun ia menjelaskan PP ini akan efektif hasilnya jika aparat penegak hukum menegakkannya secara baik dari sebelumnya. Perlunya konsistensi aparat penegak hukum ini agar perlindungan anak efektif memutus rantai kekerasan seksual pada anak.

“Untuk itu pemerintah perlu segera mendorong betul para aparatur penegak hukum bekerja konsisten dalam penegakan hukum perlindungan bagi hak anak, termasuk PP pelaksanaan kebiri ini serta peraturan lainnya seperti hukuman denda berat bagi pelaku serta Restitusi bagi korban,” tegasnya.

Indonesia Darurat

Ia menjelaskan, masalah kekerasan seksual pada anak di Indonesia sudah sangat memprihatinkan angka kejadiannya. Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mencatat sepanjang tahun 2020 terjadi 1088 kasus kekerasan seksual pada anak dengan 1656 orang anak yang menjadi korban. 

“Indonesia saat ini berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual pada anak. Terus meningkat dan tingginya angka  kasus dan korban kekerasan seksual pada anak ini adalah rendahnya hukuman bagi pelaku atau  lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual pada anak,” paparnya.

Kondisi ini menurutnya menyebabkan korban tidak mau melaporkan kejadian yang menimpa dirinya atau anggota keluarganya, pelaku tidak takut melakukan kejahatan kekerasan seksual pada anak dan masyarakat permisif terhadap kasus kekerasan seksual pada anak.

“Seluruh masyarakat harus mendukung adanya hukuman yang sangat berat seperti hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak. Hukuman berat untuk melindungi anak dari tindakan kejahatan para predator,” tegasnya. (Sargini)  

Related Articles

Leave a Comment