JAKARTA- JALA PRT (Pekerja Rumah Tangga) sangat mengapresiasi langkah maju Badan Legislatif (Baleg) dan fraksi-fraksi di DPR-RI yang memperjuangkan Rancangan undang-Undang Perlindungan Pekereja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk maju ke Paripurna DPR setelah 16 tahun diperjuangkan dan mengalami hambatan.
Harapannya dalam Rapat Paripurna DPR dalam masa sidang ini semua fraksi mendukung RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR yang kemudian dibahas bersama Pemerintah dan segera diwujudkan sebagai UU PPRT, demikian Koordinator JALA PRT, Lita Anggraeni kepada tungkumenyala.com di Jakarta, Kamis (2/7).
Undang-Undang PPRT adalah bukti kehadiran Negara dalam perlindungan PRT di Indonesia yang berjumlah 4,2 juta orang.
“Ini juga memperkuat bargaining politik Indonesia untuk perlindungan PRT Migran di negara tujuan,” jelas Lita.
Undang-Undang PPRT ini juga bukti dari pelaksanaan Pancasila sila ke 5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Sehingga secara pasti Pancasila terbukti mampu melindungi dan memberikan keadila bagi PRT dan seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI menyepakati pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ( PRT), Rabu (1/7/2020). Ketua Panja RUU Pelindungan PRT Willy Aditya mengatakan, RUU Pelindungan PRT selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisatif DPR.
“Ini sudah selesai di Baleg, kemudian disepakati dan dibawa ke paripurna. Jika sepakat, baru nanti diserahkan kepada pemerintah,” kata Willy Rabu (1/7).
Jika paripurna menyetejui RUU Perlindungan PRT, maka berikutnya DPR akan mengirimkan draf kepada pemerintah.
Pemerintah kemudian mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surpres) untuk kepada DPR untuk memulai pembahasan.
“Setelah surpres turun, akan dirapatkan di Badan Musyawarah dibahas di AKD mana,” jelas Willy.
Ia menjelaskan, RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. Willy mengatakan, hal-hal pokok yang diatur dalam RUU Pelindungan PRT, antara lain soal perekrutan PRT baik secara langsung maupun tidak langsung, aturan penyalur PRT dan hak-hak bagi PRT.
Disebutkan Willy, ada bab tentang lingkup pekerjaan PRT, hubungan kerja, hak dan kewajiban, pendidikan dan pelatihan, penyalur pekerja rumah tangga, pengawasan dan penyelesaian perselisihan hubungan kerja.
Selain itu, ada pula bab tentang larangan dan ketentuan pidana. Dalam rapat pleno Baleg, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU Pelindungan PRT bertujuan untuk memberikan pelindungan dasar bagi PRT.
“Yang kita inginkan adalah perlindungan yang bersifat sosiokultural. Jadi tidak mengubah secara drastis dan tidak menimbulkan perdebatan apakah RUU Pelindungan PRT ini menjadi hubungan industrialis, itu sama sekali tidak,” kata Supratman.
Adapun sistematika RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sesuai dengan kesepakatan panitia kerja tersebut terdiri atas 12 BAB dan 34 Pasal, sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Lingkup Pekerjaan PRT; BAB IV Hubungan Kerja; BAB V Hak dan Kewajiban; BAB VI Pendidikan dan Pelatihan; BAB VII Penyalur Pekerja Rumah Tangga; BAB VIII Pengawasan; BAB IX Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja; BAB X Larangan; BAB XIKetentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Penutup. (Sargini)