Home Info Kerja Layak Sebabkan PRT Asal Indonesia Cacat Permanen, Majikan di Singapura Hanya Dibui 4 Minggu

Sebabkan PRT Asal Indonesia Cacat Permanen, Majikan di Singapura Hanya Dibui 4 Minggu

by Puan Datu

Singapura – Mastura Abdul Khalil, seorang penduduk tetap Malaysia dan Singapura (46 tahun), yang mengakibatkan PRT asal Indonesia yang dipekerjakannya cacat seumur hidup dijatuhi hukuman empat minggu penjara dan denda $10.400.

Keputusan ini diketok palu di pengadilan Singapura, pada hari Jumat (20/5/2022). Hukuman ini mengusik rasa keadilan karena terlalu ringan. Pasalnya,  selain mengakibatkan cacat seumur hidup, pemberi kerja juga telah melanggar aturan ketenaga-kerjaan dan telah mengeksploitasi pekerjanya.

Suami Mastura, Affendi B. Husain, 61, yang secara resmi mempekerjakan Rabiah Baharuddin Abdul, didenda $8.700.

Mengutip straittimes.com, pasangan itu dinyatakan bersalah atas tuduhan mempekerjakan TKI secara illegal sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing. Affendi juga mengaku bersalah atas dakwaan di bawah Peraturan Kesehatan Masyarakat Lingkungan (Kebersihan Makanan).

Sementara Mastura mengaku bersalah atas dua dakwaan, yakni melanggar UU Ketenagakerjaan dan dakwaan lain karena gagal mengambil tindakan yang wajar untuk memastikan keselamatan Rabiah di tempat kerja.

Mastura meminta PRT yang disewa oleh suaminya untuk membantu di toko rotinya (ini sebenarnya sudah melanggar aturan ketenagakerjaan di Singapura). PRT itu menderita cedera jari saat menggunakan alat pengiris listrik. Tetapi kejadian ini tidak menghentikan Mastura. Dua tahun kemudian ia mempekerjakan PRT lain, Rabiah untuk bekerja di toko rotinya.

Saat menggunakan mincer yang sama, Rabiah mengalami cedera yang lebih serius. Semua jari tangan kanan orang Indonesia itu harus diamputasi.

Tuntutan terkait dengan PRT yang mengalami luka ringan dalam kecelakaan yang terjadi sebelumnya, terungkap selama penyelidikan atas kecelakaan Rabiah.

Petugas kejaksaan Badan Makanan Singapura Ng Zhao Ji mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa Mastura adalah pemilik tunggal Mastura Bakery di 92 Joo Chiat Road. Usaha yang menjual makanan ringan seperti curry puff, banana fritters, dan green bean pastry goreng ini dibuka pada pertengahan 2016, dan dijalankan bersama suaminya.

Pejabat kejaksaan Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Mohd Rizal dan Khong Zi Wei mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa Rabiah mulai bekerja untuk Affendi pada 27 Oktober 2018.

Pada November 2018, Rabiah diminta membantu menyiapkan makanan di toko roti. Dari November 2018 hingga tanggal kecelakaan, selain kerja domestiknya seperti membersihkan, memasak, dan mencuci pakaian, Rabiah juga diharuskan bekerja di toko roti sekitar 3-4 kali seminggu.

Dia melakukan tugas-tugas seperti memotong bawang, menggiling sarden menggunakan alat pengiris listrik dan menggoreng isian untuk kari dari sekitar jam 11 pagi sampai jam 7 malam, namun ia tidak mendapatkan uang tambahan.

Pada tanggal 6 Juni 2019, Rabiah tiba di toko roti sekitar tengah hari. Tugasnya hari itu antara lain membuka sekitar 144 kaleng sarden dan mengolah ikan dengan pencincang listrik.

Dia memasukkan sarden ke dalam mesin dengan tangan kanannya yang terbungkus dalam sarung tangan lateks dan menggunakan pendorong dengan tangan yang lain untuk mendorong sarden lebih jauh ke dalam pencincang.

“Beberapa waktu kemudian, sarung tangan lateks di tangan kanannya lepas dan tersangkut komponen cincang. Rabiah tidak bisa menarik tangan kanannya, sehingga tangan kanannya tercabik-cabik oleh alat pengiris listrik,” kata jaksa.

Rabiah harus dioperasi dan lima jari di tangan kanannya diamputasi. Investigasi mengungkapkan bahwa dia diajari, hanya sekali, oleh seorang karyawan toko roti bagaimana menggunakan alat pengiris listrik, dan itu melibatkan ubi jalar.

Mastura dinilai gagal melakukan penilaian risiko dan mengembangkan prosedur yang aman untuk menggunakan mincer.

Dalam memberikan putusannya di pengadilan pada hari Jumat, Hakim Distrik Janet Wang mengatakan kesalahan di pihak Mastura diperkuat karena insiden yang melibatkan Rabiah bukanlah pelanggaran pertamanya, dan bahwa dia telah menunjukkan ketidakpedulian dan tidak melaporkan insiden pertama.

Ada juga unsur eksploitatif karena motivasi mempekerjakan Rabiah di toko roti adalah untuk menghemat biaya tenaga kerja.

“Tingkat kerusakan permanen cukup besar,” tambah hakim.

Related Articles

Leave a Comment