JAKARTA- Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Penerapan PPKM level 4 tersebut rencananya akan dilakukan di beberapa kota dan kabupaten tertentu.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.
Sementara untuk hal-hal teknis lebih lanjut, Presiden Jokowi menyebut hal itu akan disampaikan oleh Menko serta menteri-menteri terkait.
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan terdapat 12 Kabupaten/kota yang akan menerapkan pemberlakukan PPKM Level 3 dan 4.
Adapun kabupaten yang akan menerapkan PPKM Level 2, ada 1 kabupaten.
Meski demikian, Luhut menyebut ada beberapa kota/ kabupaten yang harus kembali masuk Level 4.
Luhut mengatakan kota/kabupaten yang kembali masuk level 4 bukan karena terjadi peningkatan kasus.
Akan tetapi lebih karena peningkatan kasus kematian.
“Ada 2 Kabupaten/kota yang akan menerapkan pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4. Ada 1 kabupaten yang akan menerapkan PPKM Level 2 dan ada kota/kabupaten yang kembali masuk level 4,” kata Luhut dalam siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
“Kota/kabupaten yang kembali masuk level 4 bukan karena terjadi peningkatan kasus, tapi lebih karena peningkatan kasus kematian, ” terang Luhut.
Namun, Luhut tak merinci daftar wilayah yang harus menerapkan PPKM.
Mendagri disebut akan segera menyampaikan informasi pembagian wilayah PPKM berdasarkan tingkatannya.
Untuk itu, beberapa daerah masih membutuhkan perhatian khusus.
Demikian mengingat masih tingginya jumlah konfirmasi positif, seperti daerah Bali, Yogyakarta dan Solo Raya.
Namun, pemerintah akan terus mengupayakan angka konfirmasi positif di wilayah ini turun.
Diharapkan, dengan perpanjangnya PPKM di wilayah tersebut, angka konfirmasi positif akan menurun.
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin (2/8/2021) malam.
Perpanjangan PPKM level 4 ini berlangsung mulai 3 – 9 Agustus 2021 mendatang.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang.
Di antaranya adalah hasil evaluasi yang mengarah pada hal positif dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Baik dari sisi konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan prosentase bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit.
Meski demikian, penerapan PPKM level 4 tetap memberikan ruang untuk beberapa penyesuaian di beberapa daerah.
“Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi di masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan menteri dan menko terkait,” imbuh Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di tanah air akan bertumpu pada tiga pilar utama.
Ketiga pilar tersebut yaitu kecepatan vaksinasi, penerapan protokol 3M secara masif di masyarakat, dan yang ketiga adalah penguatan testing, tracing dan treatment (3T).
Presiden Jokowi pun tetap mengingatkan agar masyarakat tidak lengah meskipun di sejumlah daerah, angka penyebaran kasus Covid-19 mengindikasikan mereda.
Menurutnya, angka kasus penyebaran Covid-19 di tanah air saat ini masih terbilang fluktuatif.
“Sekali lagi kita harus tetap terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini. Covid-19 merupakan tantanganyang harus kita atasi bersama melalui usaha dan kerja keras, serta pengorbanan kita bersama dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini,” lanjut Presiden.
“Insya Allah kita akan dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19 ini,” tutup Presiden Jokowi. (Sargini)