tungkumenyala.com – Setelah mengendap di DPR selama hampir 19 tahun, pembahasan Rancangan UNdang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki babak baru. Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (14/3/2023) sepakat memutuskan untukmembawa RUU PPRT ke rapat paripurnakan untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya, usai mengikuti rapat Bamus di DPR, Selasa (14/03/23) di Komplek DPR, Senayan Jakarta.
Rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut, secara bulat memutuskan untuk membawa RUU PPRT yang telah mengendap sekian lama itu ke rapat paripurna DPR, terdekat.
“Ini berarti, pembahasan rancangan undang-undang terkait dunia pekerja rumah tangga di Tanah Air ini akan memulai babak barunya,” ujar Willy dalam pernyataan tertulis yang diterima Selasa (14/3/2023).
Menurut Willy, keputusan ini menjadi kabar baik bagi kelanjutan pembahasan RUU PPRT yang sudah tersendat sekian lama. Tidak hanya itu, keputusan ini juga akan menjadi angin segar bagi nasib dan perlindungan terhadap para pekerja domestik di Indonesia.
“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar negeri,” ungkap Willy.
Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar negeri,” ungkap Willy.
Dia melanjutkan, usai disahkan dalam rapat paripurna nanti, RUU PPRT akan mulai dibahas bersama antara DPR dengan Pemerintah. Selanjutnya, setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan kesepakatan bisa terbangun maka RUU PPRT ini akan siap untuk disahkan sebagai undang-undang.
“Mohon doa dan dukungannya dari semua. Mudah-mudahan pembahasannya nanti dilancarkan, dan semoga ini menjadi awal yang baik kita semua untuk terus membangun peradaban di negeri ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, selaian RUU PPRT, Rapim DPR dan Rapat Bamus juga membahas Pengganti Undang-Undang (Perppu Cipta Kerja ).
“Siang hari ini nanti ada Rapim dan Bamus kita akan mengagendakan baik RUU PPRT maupun Perppu Cipta Kerja,” kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023.
Dasco juga meluruskan bahwa pihaknya bukan menunda RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja untuk disahkan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, melainkan disepakati akan dibahas pada masa sidang kali ini.
“Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja di masa sidang yang akan datang,” tuturnya.
Sebelumnya, Kamis (9/3/2023), Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU PPRT ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan DPR RI yang merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Surat Badan Legislasi tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta.