JAKARTA – Bodebek akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan PSBB di Kabupaten Bogor tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta.
“Tujuan PSBB untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Corona Disease 2019 (COVID-19),” kata Bupati Bogor Ade Yasin, dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Ade menjelaskan kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan institusi pendidikan dihentikan. Namun untuk bidang kesehatan, masih dapat dilanjutkan.
Dia menerangkan aktivitas bekerja di perkantoran juga dihentikan sementara waktu selama PSBB berlangsung. Ade menjelaskan masih ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan.
Untuk TNI, Polri, dan pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, dan logistik masih dapat beroperasi. Namun dalam penerapannya, perlu dilakukan pembatasan jumlah karyawan.
Adapun untuk kegiatan keagamaan, semua tempat ibadah ditutup. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. Untuk pembatasan di tempat umum, Ade mengatakan, warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah massa lebih dari 5 orang.
Ritel dan pertokoan tidak boleh beroperasi selama PSBB berlangsung, kecuali untuk sektor kesehatan, bahan pokok, dan kebutuhan dasar lainnya. Untuk pusat pembelanjaan sendiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan pembatasan jam operasional.
Ade menjelaskan pasar rakyat boleh beroperasi dari pukul 04.00 WIB sampai 13.00 WIB dan minimarket dari 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. Lalu supermarket, hypermart, dan perkulakan dari pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB. Aturan lainnya adalah pertokoan dilarang menyediakan tempat duduk untuk pengunjung dan mengutamakan sistem delivery.
Selama PSBB berlangsung, Pemkab Bogor melakukan pembatasan moda transportasi umum. Kapasitas penumpang baik di kendaraan pribadi maupun umum, maksimal 50 persen. Ade menambahkan transportasi untuk antar-jemput barang, transportasi untuk fasilitas kebakaran, hukum, serta ketertiban dan darurat, masih dapat beroperasi.
PSBB Hanya di 13 Kecamatan
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan pelaksaan PSBB di Kabupaten Bogor hanya akan diberlakukan di 13 Kecamatan yang masuk zona merah kasus virus Corona atau COVID-19 dengan jumlah pasien positif 38 orang. Berdasarkan data terbaru tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor hingga Senin (13/4/2020) pukul 19.00 WIB, penambahan kasus positif itu berasal dari dua kecamatan yang sebelumnya berkategori zona hijau (nol kasus positif).
Kecamatan yang masuk zona merah, yaitu Gunung Putri (8 orang), Cibinong (7), Bojonggede (6), Cileungsi (4), Ciampea (3), Parung Panjang dan Kemang, masing-masing dua orang, sedangkan Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng, Ciawi, dan Babakanmadang, masing-masing satu orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dengan adanya penambahan kasus positif baru ini maka daerah yang jadi skala prioritas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperluas menjadi 13 kecamatan.
“Iya betul (dua kasus baru itu pertama di dua kecamatan zona hijau). Maka PSBB yang sebelumnya akan memprioritaskan PSBB di zona merah yang semula 11 kecamatan, sekarang menjadi 13 kecamatan,” kata Syarifah, Senin (13/4).
Dia menyebutkan, penambahan juga terjadi pada angka kasus meninggal dunia menjadi 18 orang. Dengan rincian berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 13 orang dan terkonfirmasi positif 5 orang.
“Namun kabar baiknya juga ada, hari ini ada satu kasus pasien terkonfirmasi positif yang sembuh. Sehingga total pasien yang sembuh, baik dari PDP maupun terkonfirmasi positif jumlahnya menjadi 186 orang,” katanya.
Sedangkan untuk pasien positif aktif atau masih dalam perawatan sebanyak 29 kasus dan kasus PDP yang masih dalam pengawasan 364 orang. “Untuk kasus yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) jumlahnya 954 orang dengan rincian masih dalam pantauan 396 orang dan selesai 558 orang,” jelasnya. (Lita Anggraeni)