tungkumenyala.com – Pernyataan Presiden Jokowi yang mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.
Koordinator Jaringan Nasional untuk Advokasi PRT (Jala PRT), Lita Anggraini tak mampu menymbunyikan rasa bahagianya atas dukungan presiden ini. Lita yang sudah sejak akhir dekade 90an memperjuangkan payung hukum untuk PRT menyebut ini sebagai titik terang bagi pengesahan RUU PPRT yang sudah berlangsung selama hampir 19 tahun.
“Perjuangan masih panjang, tapi kita melihat adanya titik terang itu,” ujarnya dalam jumpa pers bersama yang dilakukan pada Rabu (18/1/2023) secara daring.
Direktur Institut Sarinah yang juga Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari. menilai sikap responsif Presiden bisa memecahkan kebuntuan dari proses legislasi RUU PPRT di DPR.
“Presiden bertindak bagai seorang dokter yang memasang ring di jantung sehingga aliran darah tidak tersumbat lagi. Harapan saya DPR bersikap positif seperti di UU TPKS,” lanjut Eva Sundari.
Apresiasi Institut Sarinah juga disampaikan kepada PDI Perjuangan yang telah menegaskan kembali dukungan partai tersebut terhadap RUU PPRT.
“Sebagai seorang Marhaenis, saya setuju dengan PDI Perjuangan bahwa RUU PPRT ini bertujuan untuk pembebasan sekaligus pemberdayaan wong cilik yang membutuhkan perlindungan negara. RUU PPRT ini ideologis karena amanat Pancasila,” katanya.
Presiden bertindak bagai seorang dokter yang memasang ring di jantung sehingga aliran darah tidak tersumbat lagi. Harapan saya DPR bersikap positif seperti di UU TPKS,” lanjut Eva Sundari.
Willy Aditya, Ketua Badan Legislatif (Baleg DPR) yang selama ini tekun memperjuangkan pengesahan UU PPRT mengatakan pernyataan Presiden ini diharapkan akan mengakselerasi pembahasan RUU PPRT. Ia mengatakan draft RUU PPRT ini sangat minimalis sehingga bisa dibahas dengan cepat.
“Jika yang tebal bisa selesai dalam 10 hari, maka saya optimistis RUU PPRT yang minimalis bisa selesai dalam waktu satu minggu,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Willy menambahkan, formula RUU PPRT ini sangat sederhana yang dibedakan menjadi dua klaster yakni klaster yang direkrut melalui penyalur dan yang direkrut secara langsung, biasa dikenal dengan istilah nyantrik, magersari. Jadi ia menekankan RUU PPRT ini tidak akan menghilangkan kultur yang berkembang saat ini yakni aspek gotong royong.
Hal serupa diungkapkan Luluk Hamidah, anggota DPR dari FKB yang menyebut pernyataan Presiden menyuntikkan semangat baru dalam perjuangan untuk mengesahkan UU PPRT. Pernyataan Presiden diharapkan akan mempercepat pembahasan RUU PPRT yang sejak Juli 2020 tertahan di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang beranggotakan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di DPR
“Semoga ini jadi momentum seperti yang terjadi dalam dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.
Charles Honoris Causa dari PDIP yang juga hadir dalam kesempatan itu mengakui, sebelumnya FPDIP memberikan banyak catatan kritis terhadap RUU PPRT yang ada. Namun ia menegaskan, pihaknya tak pernah berniat menghambat pembahasan RUU PPRT.
“Pasal-pasal yang menjadi keberatan sudah ditake-out, jadi tak ada alasan untuk tidak melanjutkan pembahasan,” ujarnya.