tungkumenyala.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengambil langkah cepat dalam negosiasi dan perumusan kembali nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia.
MoU ini ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2022 untuk mewujudkan kembali kesepakatan antar kedua negara untuk membuka perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani menegaskan, pembukaan dan penempatan kembali PMI di Malaysia harus tetap berpegang teguh pada komitmen MoU yang telah ditandatangani pada 1 April dan 28 Juli 2022. Kedua MoU ini menguatkan aspek pelindungan dan meningkatkan kepastian kebekerjaan bagi banyak calon PMI.
Ia juga menekankan pentingnya Kemlu, Kemnaker, dan BP2MI, melakukan pengawasan ketat atas implementasi MoU tersebut. Sehingga ada kepastian bagi semua pihak terutama Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), untuk bisa bekerja kembali di Malaysia.
“Pengawasan menjadi penting untuk dilakukan agar ketidakpastian berupa penutupan penempatan kembali di masa depan bisa dihindari,” tegas Fadjar, di Jakarta, Minggu (31/7/2022) sebagaimana dikutip di ksp.go.id.
“KSP juga mendorong supaya keputusan pembukaan penempatan ini dikomunikasikan kepada berbagai pihak di dalam negeri, baik kepada pihak pemerintah dan pihak non-pemerintah, terutama kepada Calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia,” tambahnya.
MoU yang ditandatangani pada 1 April dan 28 Juli 2022. Kedua MoU ini menguatkan aspek pelindungan dan meningkatkan kepastian kebekerjaan bagi banyak calon PMI.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah sepakat untuk kembali melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, mulai 1 Agustus 2022. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Ketenagakerjaan Malaysia Datuk Seri M. Saravanan, dalam First Joint Working Group, Kamis (28/7/2022).
Fadjar menyebut, selain soal pembukaan kembali rekurtmen dan penempatan PMI, MoU juga memuat beberapa poin penting lainnya. Diantaranya, kesepakatan tentang penggunaan One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya sistem perekrutan PMI di Malaysia, mengintegrasikan OCS dengan sistem perekrutan yang sudah ada dengan masa persiapan selama tiga minggu, pelibatan berbagai institusi, kementerian, dan lembaga terkait dalam pelaksanan OCS, serta pelarangan perekrutan PMI di luar sistem dan mekanisme OCS.
Selain itu, kata Fadjar, pemerintah Indonesia dan Malaysia juga sama-sama berkomitmen dan melakukan kerjasama bilateral untuk melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dalam kaitan ini, KSP mendorong Kemenlu untuk mempercepat MoU khusus tentang pencegahan TPPO khususnya PMI dengan pihak Malaysia guna meningkatkan perlindungan,” terang Fadjar.
Pada kesempatan itu, Fadjar juga meminta agar BP2MI kembali mempercepat proses pelayanan, edukasi, dan sosialisasi peraturan BP2MI No 7/2022 tentang proses sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia.
Seperti diketahui, sejak 13 Juli 2022, pemerintah Indonesia menghentikan penempatan PMI ke Malaysia. Sikap tegas ini merespon pelanggaran yang dilakukan Malaysia terhadap MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik Malaysia, yang telah disepakati dan ditandatangani pada 1 April 2022.
MoU tersebut, memuat ketentuan bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System. Namun pasca-penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO). Sistem tersebut menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.