Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Perlindungan Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) menjadi undang-undang dinilai akan memberikan dampak positif bagi PRT yang bekerja di luar Indonesia.
Untuk itu DPR didesak untuk segera memasukkan RUU Perlindungan PRT ke agenda prioritas DPR di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
“Pengesahan RUU Perlinduangan PRT bisa mendorong negara-negara tujuan atau negara penerima PRT Indonesia memberikan upah yang lebih baik melalui aturan undang-undang nasional,” kata Bariyah dari Persatuan Pekerja Rumah Tangga Indonesia Migran (Pertimig) Malaysia pada diskusi secara daring yang digelar pada Jumat (7/1/2022) lalu.
Menurut Bariyah, pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang. Akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap PRT di dalam maupun luar negeri. Dengan adanya aturan dan hukum melalui undang-undang perlindungan PRT, ujarnya, akan memberi posisi tawar Indonesia.
Keberadaan RUU Perlindungan PRT akan mendorong negara-negara tujuan penerima PRT Indonesia memiliki kemauan untuk memberi perlakuan yang sama untuk melindungi PRT migran.
Menurut Bariyah, selama ini PRT asal Indonesia yang bekerja di Malaysia dibayar lebih murah dibanding PRT asal negara lain seperti Filipina. Upah yang diterima PRT asal Indonesia hanya berkisar 700-900 RM, sedangkan PRT asal Filipina bisa mencapai 1400RM.
“Padahal, jika bicara soal kemampuan, PRT asal Indonesia tidak kalah. Ini karena Negara mereka sudah memberikan payung hukum,” ujarnya.
Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah negara lain, seperti Singapura dan Hong Kong yang sebenarnya telah memiliki hukum yang lebih baik.
Belum adanya RUU Perlindungan PRT, juga membuat PRT asal Indonesia sering mengalami diskriminasi dan kekerasan. Selain itu jaminan sosialnya juga masih parsial.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan bahwa RUU Perlindungan PRT akan menguatkan komitmen negara untuk memastikan rasa aman dan bebas dari diskriminasi. Lantaran selama ini lingkup kerja PRT sangat jauh dari jangkauan mata publik dan negara.
“RUU ini sangat komprehensif. Ini memberikan ruang untuk negara membangun sebuah sistem perlindungan, mulai dari upaya untuk mencegahnya di tingkat hulu dengan peguatan bagi PRT sampai kepada proses penangannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Andy, undang-undang ini juga akan memberikan kejelasan sistem perlindungan dan mekanisme kontrak kerja PRT.
“Itu akan membangun suasana kerja dua pihak,” ujarnya.
Pada 2021, RUU Perlindungan PRT berada di urutan ke-13 Prolegnas. RUU Perlindungan PRT telah diperjuangkan selama hampir 18 tahun namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Menurut Komnas Perempuan, RUU Perlindungan PRT harus menjadi prioritas dalam pembahasan DPR di Prolegnas 2022.
“Kami sungguh berharap bahwa DPR akan mengesahkan ini sebagai salah satu pembahasan, dan bersungguh-sungguh untuk menjalankan perlindungan yang nyata guna menghadirkan kesetaraan yang benar-benar adil,” pungkas Andy.
RUU Perlindungan PRT mengatur penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mediasi dengan melibatkan satuan kerja pemerintah daerah. Larangan pemberi kerja melakukan diskriminasi, ancaman, dan pelecehan, nantinya juga mampu mencegah penyalur PRT melakukan tindak perdagangan manusia.