Home Sosial & Budaya Pemerintah Utang Rp 1 Triliun ke Ratusan Rumah Sakit Swasta

Pemerintah Utang Rp 1 Triliun ke Ratusan Rumah Sakit Swasta

by admin

JAKARTA- Rumah sakit tidak hanya menghadapi tantangan membludaknya pasien Covid-19. Tapi juga menghadapi tantangan baru dari sisi keuangan.

Apa masalahnya? Ratusan rumah sakit diketahui belum mendapatkan haknya dari pembayaran klaim pasien oleh pemerintah. 

Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan rumah sakit milik daerah atau swasta di wilayah Jabodetabek, tingkat okupansi atau keterisian sudah lebih dari 80 persen.

Saat ini ada sekitar 2.900 rumah sakit di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.800 diantaranya adalah milik swasta.

Hampir seluruh rumah sakit swasta, kata Ichsan menyediakan lebih dari 20.000 tempat tidur khusus untuk menangani pasien Covid-19. 

Kendati demikian, sejak Oktober 2020, pemerintah belum membayar klaim biaya perawatan pasien Covid-19, nilainya hampir Rp 1 triliun. 

Ichsan mengatakan, untuk satu rumah sakit pemerintah bisa berhutang biaya pengobatan hingga miliaran rupiah.

Pemerintah, kata Ichsan berjanji melakukan pembayaran pada bulan Februari mendatang. 

“Jadi memang yang berjalan pada Oktober, November, Desember ada tagihan, nilainya mungkin Rp 1 triliun, mendekati itu. Juga ada tagihan sebelum bulan itu, karena ada dispute,” jelas Ichsan, Kamis (28/1). 

“Rp 1 triliun berasal dari ratusan rumah sakit swasta. Perjanjian, Februari akan ada pembayaran yang mungkin sudah ada kriteria untuk pembayaran. Pembayaran langsung dari Kemenkes ke rumah sakit. Anggarannya memang ada yang belum turun,” kata Ichsan melanjutkan. 

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan yang juga dikenal sebagai Juru Bicara Pemerintah Untuk Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada sejumlah prosedur yang membuat pemerintah belum membayarkan klaim yang sudah diajukan rumah sakit swasta. 

Menurut Siti biasanya pembayaran klaim oleh pemerintah kepada rumah sakit swasta nilainya mencapai miliaran rupiah. Pasalnya, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit swasta terbilang cukup banyak. 

“Kita memang ada untuk anggaran APBN itu masa berlaku satu tahun. Pada 15 Desember 2020, semua anggaran itu ditutup. Sehingga tidak bisa lagi ada pembayaran setelah 15 Desember,” ujar Siti kepada pers. 

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, secara prosedur, Siti menjelaskan, pembayaran klaim rumah sakit swasta harus terlebih dahulu melalui perhitungan jumlah klaim dan harus diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Dari BPJS Kesehatan, klaim tersebut diajukan kepada Kementerian Kesehatan untuk dibayarkan kepada rumah sakit. 

Namun, sambung dia, seringkali verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan membutuhkan waktu yang cukup lama.  

“Biasanya karena proses verifikasi di BPJS Kesehatan yang sedikit tertunda,” tuturnya. 

Oleh karena itu, pengajuan klaim yang sudah diajukan oleh rumah sakit swasta akan dibayarkan oleh Kemenkes setelah terverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Namun, Siti memastikan pembayaran klaim yang diajukan oleh rumah sakit swasta akan dibayarkan oleh Kemenkes, setelah melakukan pemindahan anggaran 2020 ke anggaran 2021. 

“Karena ini sudah melewati tanggun anggaran 2020, jadi nanti diajukan kembali untuk dibayarkan di 2021 ini, butuh proses. Tapi pasti akan kita bayar setelah kita memindahkan anggaran ke 2021. Tapi gak bisa langsung dibayarkan di Januari, karena 2021 butuh untuk proses pemindahan anggaran,” jelas Siti. 

“Kemungkinan akan kita bayarkan di Februari, karena ini juga ada proses di Kementerian Keuangan. Begitu proses di Kementerian Keuangan selesai, langsung kita bayarkan,” kata Siti melanjutkan. (Sayem)  

Related Articles

Leave a Comment