Home Politik & Hukum Pemerintah Pilih Pilkada Serentak Digelar Tahun 2024

Pemerintah Pilih Pilkada Serentak Digelar Tahun 2024

by admin

JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak tetap harus dilaksanakan pada tahun 2024.

Dengan begitu, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dinilai tidak perlu direvisi. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar usai melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Bernad Dermawan Sutrisno di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/1).

Dalam kesempatan itu, dia menyebut pertemuan yang dilakukan secara tertutup membahas soal wacana revisi UU Pemilu dan revisi UU Pilkada. 

“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut, bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8), Pilkada serentak kita laksanakan tahun 2024,” kata Bahtiar. 

Dia menceritakan, penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional ini sebenarnya sudah menjadi rencana lama yang sempat tertunda. Kala itu, dalam UU Nomor 1 tahun 2015 pasal 201 ayat (5), DPR dan pemerintah sepakat pemilihan kepala daerah secara serentak nasional itu dilaksanakan tahun 2020. 

Masuk Draf RUU Pemilu

Namun, di tengah perjalanan, UU tersebut kemudian mengalami perubahan, dan salah satunya mengatur ulang penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8). Oleh karenanya, dia berharap UU ini sebaiknya dijalankan terlebih dahulu dan tidak perlu untuk direvisi. 

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, setelah tahun 2024 dievaluasi, hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak. Nah tetapi mestinya kita laksanakan dahulu,” ujar dia. 

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengatakan pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada di tahun 2024 akan berpengaruh terhadap persiapan pengamanan. 

“Apalagi kalau diserentakkan 2024. Walaupun waktu berbeda, ada Pileg ada Pilpres ada Pilkada. Tahapan Pilpres-Pileg aja belum selesai sudah Pilkada lagi, gimana penyelengara mengelolanya. Ini juga jadi banyak pertimbangan kenapa ingin dinormalkan,” katanya. (Sargini) 

Related Articles

Leave a Comment