Home Politik & Hukum Pemain Oksigen Medis dan Obat COVID-19 Diringkus, Kapolda Fadil: Ada Tiga Kelompok

Pemain Oksigen Medis dan Obat COVID-19 Diringkus, Kapolda Fadil: Ada Tiga Kelompok

by admin

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan sudah menangkap tiga kelompok yang ‘bermain’ dengan obat dan alat kesehatan. Mereka menaikkan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Jadi untuk penimbun obat-obatan terkait dengan COVID-19 kita sudah tangkap 3 kelompok. Baik itu, Avigan, ivermectin, dan tabung oksigen. Sekarang sedang diproses,” ucap Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Kamis, 8 Juli.

Walaupun sudah meringkus tiga kelompok, lanjut Fadil, pihaknya terus menelusuri pihak-pihak lain yang menimbun dan menaikkan harga.

Selain itu, pihaknya juga akan mengawal pendistribusian obat dan alat kesehatan. Hal ini untuk mencegah terjadinya permainan harga dan ketersediaan.

“Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, mulai dari pabriknya, distributornya, kemudian kita kawal sampai ke toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat,” kata dia.

“Demikian juga kita kawal agar stoknya tetap bersedia. Kita kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebihi HET,” sambung Fadil.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pengusaha yang menimbun obat dan alat kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan perihal perintah tersebut. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tertanggal 3 Juli 2021.

“Benar, Polri mendukung penuh penerapan PPKM Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli,” ucap Komjen Agus kepada wartawan, Minggu, 4 Juli..

Munculnya perintah itu, lanjut Agus, bertujuan untuk memastikan seluruh ketersediaan obat dan alat kesehatan mencukupi. Sehingga, tidak ada gejolak yang hanya berdampak buruk di masyarakat.

“Penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19,” kata dia. (Sargini)

Related Articles

Leave a Comment