Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Sosial 1 Jam Menyapu Jalan
BOGOR- Pemerintah Kota Bogor akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya sanksi sosial berupa membersihkan sampah atau menyapu di jalan.
“Dalam Rancangan Perwali (Raperwali) disebutkan perihal sanksi administratif bagi pelanggar orang maupun korporasi berupa denda. Jika dalam 1×24 jam tidak dapat dilaksanakan, maka dapat diganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan atau menyapu kotoran di jalan yang ditentukan oleh Pemkot Bogor,” ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto kepada pers Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, menegaskan pihaknya diminta oleh Wali Kota Bogor Bima Arya untuk menyusun sanksi pelaksanaan PSBB. Dalam waktu dekat Perwali segera diterbitkan.
“Perwali tersebut adalah turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, di Pasal 126 mengamanatkan adanya Sanksi Administratif yang dapat dikenakan bagi pelanggar PSBB,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan, sanksi yang akan diterapkan ada yang bersifat preventif dan nonyustisia. Artinya Pemkot Bogor melalui perangkat daerah terkait dapat memberikan sanksi kepada pelanggar sebelum melalui proses proyustisia (ultimun remedium).
“Dalam rancangan Perwali, kami masukkan sanksi administratif bagi pelanggar orang maupun korporasi berupa denda, jika dalam 1×24 jam tidak dapat dilaksanakan, maka dapat diganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sampah dijalan atau menyapu jalan yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Bogor,” ujar Bima.
Sanksi 1 Jam
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, secara terpisah Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Gatra Pratama mengatakan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sanksi kerja sosial akan membersihkan fasilitas umum dengan waktu paling lama satu jam.
“Mekanisme teknis kami itu, selama satu jam. Kami (seluruh petugas Satpol PP) sepakat maksimal pelanggar PSBB membersihkan fasilitas umum itu satu jam,” kata Gatra saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (13/5).
Nantinya, lanjut dia, sesuai ketentuan dalam Pergub DKI 41/2020, pelanggar PSBB diwajibkan menggunakan rompi pada saat melakukan sanksi berupa kerja sosial.
Khusus di wilayah Jakarta Pusat, Satpol PP Jakarta Pusat menyediakan rompi berwarna oranye bertuliskan “Pelanggar PSBB” di bagian belakang rompi.
“Kami sediakan. Rompi oranye khusus pelanggar PSBB. Ini kan sanksi sosial. Nanti kalau diunggah ke media sosial bisa viral. Itu mungkin penerapan yang akan kami lakukan. Kami juga siapkan sapunya,” kata Gatra.
Diharapkan dengan penerapan sanksi kerja sosial warga lebih taat menjalani PSBB dan bagi pelanggar aturan PSBB yang menggunakan rompi melakukan kerja sosial dan diunggah ke media sosial mendapatkan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
Satpol PP Jakarta Pusat menyediakan rompi oranye itu sebanyak 50 buah, pengadaan rompi di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan juga dilakukan meski tidak sebanyak milik Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
“Kalau saya, rompinya saya bagi ke semua regu penindakan saya sekitar 6-10 rompi dibawa oleh satu regu,” kata Gatra. (Ade Syarifuddin)