JAKARTA – Mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tetapi menggunakan istilah PPKM Level 4.
Alasan pemerintah memilih istilah PPKM Level 4 untuk m enggantik PPKM Darurat karena istilah tersebut sudah dianggap sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menjelaskan bahwa penetapan level wilayah berpatokan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pada Rabu (21/7).
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, meskipun sudah adanya penurunan kasus Covid-19 selama penerapan PPKM Darurat, tetapi pemerintah melihat bahwa penurunan tersebut belum cukup aman.
Lantas apa saja peraturan yang diterapkan dalam PPKM Level 4 ini hingga lima hari ke depan? Melansir dari berbagai sumber, berikut rangkuman aturan aturannya:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
2. Perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
3. Perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. (Yuli Maheni)