Home Sosial & Budaya MUI: Warga Butuh Penjelasan Soal Penanganan Jenazah Pasien Corona

MUI: Warga Butuh Penjelasan Soal Penanganan Jenazah Pasien Corona

by admin

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan bahwa warga membutuhkan penjelasan detail dari ahli dan pemerintah mengenai prosedur penanganan jenazah pasien COVID-19.

Menurut dia, kasus penolakan warga memakamkan jenazah pasien COVID-19 muncul akibat ketidaktahuan warga mengenai prosedur yang aman untuk menangani jenazah pasien COVID-19.

“Perlu penjelasan sejelas-jelasnya dari ahli dan pemerintah tentang cara dan ketentuan terkait penguburan jenazah yang terpapar corona yang aman, dijamin tidak menularkan kepada masyarakat,” kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/4).

Buya Anwar mengatakan bahwa warga kemungkinan takut memakamkan jenazah pasien COVID-19 karena khawatir tertular virus corona dan hal itu terjadi karena mereka tidak mengetahui prosedur aman untuk memakamkan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona.

Ia yakin warga tidak akan menolak memakamkan jenazah pasien COVID-19 setelah memahami prosedur aman untuk menangani jenazah, apalagi warga Muslim umumnya mengetahui bahwa dalam ajaran Islam orang yang masih hidup wajib hukumnya menghormati jenazah, salah satunya dengan menguburkannya.

Buya Anwar juga mengimbau warga tidak takut menerima jenazah pasien COVID-19 kalau sudah memahami prinsip-prinsip penanganannya secara aman.

Dia menyebut kekhawatiran tertular virus corona sebagai sesuatu yang wajar karena penyakit itu mudah menular dan bisa menimbulkan kematian, tapi dia mengingatkan bahwa ketakutan berlebihan yang tidak didasari ilmu pengetahuan juga tidak baik.

Tata Laksana Pemulasaran Jenasah Corona

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tata laksana pemulasaran jenazah pasien dengan Coronavirus Disease (COVID-19) khusus di wilayah ini guna mencegah penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung dan lingkungan makam.

“Pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal, namun belum ada hasil pemeriksaan COVID-19, pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam surat edaran yang diterima Antara di Jakarta, Senin (30/3).

Dijelaskan, tata laksana tersebut tidak hanya berlaku bagi jenazah yang sudah terindikasi positif COVID -19, namun juga berlaku bagi pasien dalam pengawasan (PDP)

Dalam surat edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 di DKI Jakarta tahun 2020 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat sejumlah prosedur yang harus ditaati petugas pemakaman untuk proses pemulasaran.

Proses pertama dilakukan di ruang isolasi, yakni petugas makam harus berhati-hati terhadap penularan virus dan memberikan penjelasan pada pihak keluarga (terkait sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya) soal penanganan jenazah dengan penyakit menular.

Keluarga yang ingin melihat jenazah harus menggunakan alat pelindung diri lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah. Hal itu juga berlaku bagi petugas yang memindahkan jenazah.

Terhadap jenazah sendiri, tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem. Jenazah dikafani dan dibungkus plastik agar tidak ada cairan tubuh yang tembus keluar dan mencemari bagian luar kantong jenazah.

Jenazah kemudian dibawa dengan brankar khusus oleh petugas. Autopsi juga hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus seizin pihak keluarga dan direktur rumah sakit, tempat pasien dirawat.

Jenazah ditutup dengan peti kayu yang sudah disiapkan, kemudian ditutup plastik dan didisinfeksi, dan tidak lebih dari empat jam disemayamkan.

Petugas pemakaman berkewajiban memberi penjelasan pihak keluarga agar pelaksanaan pemakaman tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.

Proses pemakaman atau kremasi jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Nomor kontak 021-5480137 dan 021-5484544) ke tempat pemakaman.

Saat proses pemakaman atau kremasi, tidak diperkenankan untuk membuka peti jenazah. (Lita Anggraeni)

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Leave a Comment