Home Sosial & Budaya Menko Airlangga Paparkan Kesiapan Anggaran Pemerintah Atasi Dampak Wabah Corona

Menko Airlangga Paparkan Kesiapan Anggaran Pemerintah Atasi Dampak Wabah Corona

by admin

JAKARTA- Penanganan Pandemi Corona memerlukan upaya serius yang komprehensif dari semua aspek, mengingat penyebaran Corona bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan mempengaruhi fundamental perekonomian nasional. Untuk itu Menko Ekonomi, Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (31/3) memaparkan kesiapan anggaran Pemerintah untuk mengatasi dampak Wabah Corona.

Untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dalam upaya penanganan dampak Covid-19, maka pada tanggal 31 Maret 2020 telah diterbitkan 3 bentuk Peraturan Perundang-Undangan yaitu PERPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Kemudian diterbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Presiden juga menerbutkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PERPU ini secara umum mengatur dua hal, yaitu Kebijakan Keuangan Negara (APBN) dan Kebijakan di Sektor Keuangan. Pertama adalah Kebijakan Keuangan Negara yang mencakup Pelebaran Batasan defisit anggaran; Penyesuaian besaran mandatory spending;  Pergeseran dan Pengeluaran Anggaran;  Penggunaan SAL (Sisa Anggaran Lebih); Kebijakan keuangan daerah; Penerbitan SUN atau SBSN dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemic COVID-19.

Diatur juga didalamnya Kebijakan Keuangan Daerah mencakup kewenangan Pemda untuk refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Kebijakan Perpajakan mencakup Penurunan Tarif PPh Badan; Penurunan Tarif PPh Badan Go Publik; Pemajakan atas Transaksi Elektronik; Perpanjangan waktu administrasi perpajakan;  Fasilitas Kepabeanan.

Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional mencakup Pemerintah menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional; Dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, Penempatan Investasi Pemerintah, atau Penjaminan; Biaya yang dikeluarkan untuk program ini, bukan merupakan kerugian negara.

Kedua, PERPU ini juga mengatur Kebijakan di Sektor Keuangan mencakup Kebijakan stabilitas sistem keuangan; Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh BI; Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh LPS; Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh OJK; Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh Pemerintah.

Mencegah Krisis

Kepada Bergelora.com dilaporkan, untuk mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan, telah ditetapkan Tambahan Belanja dan Pembiayaan Anggaran untuk menangani dampak Covid19, yaitu sebesar Rp405,1 Triliun. Anggaran tersebut dialokasikan pada prioritas pertama, untuk kesehatan sebesar Rp75 Triliun, terutama untuk Insentif tenaga medis dan belanja penanganan kesehatan.

Prioritas Kedua adalah untuk Social Safety Net yang akan diperluas sebesar Rp110 Triliun. Kemudian pada prioritas ketiga adalah untuk mendukung Industri sebesar Rp70,1 Triliun (Pajak, Bea Masuk, KUR). Sedangkan prioritas keempat untuk mendukungan pembiayaan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 Triliun.

Prioritas pertama terkait kesehatan adalah dukungan anggaran untuk bidang kesehatan sebesar Rp75 Triliun. Alokasinya adalah sebesar Rp65,8 T digunakan untuk belanja penanganan kesehatan, seperti alat Kesehatan berupa Alat Pelindung Diri (APD), Rapid test, Reagen selain juga disiapkan untuk Sarana Prasarana kesehatan dan Dukungan SDM. Sebesar Rp5,9 T untuk Insentif Tenaga Medis Pusat Rp1,3 T dan Tenaga Medis Daerah Rp4,6 T.

Terkait dengan ketersediaan Alat Kesehatan, untuk APD, terdapat 28 Perusahaan yang memproduksi APD dengan kapasitas produksi 17.360.000 pcs/bulan. Untuk Gown/Surgical Gown, 5 perusahaan kapasitas produksi 508,800 pcs/bulan.

Terkait dengan Industri Farmasi dan Fitofarmaka, terdapat 206 Perusahaan terdiri dari 4 BUMN Farmasi  yaitu PT Kimia Farma Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Biofarma Tbk dan PT Phapros Tbk; juga 178 industri swasta dan 24 multinational company (MNC).

Untuk kebutuhan obat nasional, sebesar 76% sudah mampu dipenuhi Industri Farmasi dalam negeri. Sisanya 24% merupakan obat paten dan berteknologi tinggi dan harus diimpor. Terdapat 8 industri farmasi yang mampu memproduksi Vitamin C dosis tinggi dengan kapasitas diatas 3 juta tablet per bulan. Kalbe Farma yang terbesar kapasitasnya yaitu15 juta tablet/ bulan. Untuk Suplemen pemelihara daya tahan tubuh berbahan alam, terdapat 16 industri dengan produksi total 72 juta kapsul/bulan.

Sosial Safety Net

Prioritas kedua terkait Social Safety Net adalah anggaran untuk perlindungan social yaitu Program PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April, bantuan naik 25%. Kartu Sembako dinaikkan dari Rp15,2 juta menjadi Rp20 juta KPM, dengan manfaat naik dari Rp150.000 menjadi Rp 200.000 selama 9 bulan. Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 T menjadi Rp20 triliun, untuk meng-cover sekitar 5,6 juta Pekerja Formal, Informal, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Penerima manfaat mendapat Rp 3.550.000 per individu.

Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi. Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR s/d 175 ribu. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp25 Triliun.

Prioritas ketiga terkait Dukungan kepada Industri disediakan anggaran untuk mendukung dunia usaha sebesar Rp70,1 T yang dialokasikan Rp52 T untuk Pajak, Rp12 T untuk Bea Masuk dan Rp6,1 T untuk KUR. Maka PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, untuk Pekerja dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun, di sektor Industri Pengolahan, Pariwisata dan Penunjangnya berupa Transportasi, Akomodasi dan lainnya serta sektor lainnya. Percepatan penyesuaian pemberlakuan PPh berlaku di tahun 2020.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 Sektor Tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE IKM. Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk Sektor Tertentu, WP KITE dan WP KITE IKM. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 Sektor Tertentu untuk menjaga cash-flow dan likuiditas keuangan pelaku usaha. Penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk KUR. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun 2022.

Terkait dukungan untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Stimulus untuk KUR tujuannya untuk mempertahankan kelangsungan usaha UMK berupa stimulus penundaan angsuran pokok dan bunga semua skema selama 6 bulan untuk kredit usaha rakyat (KUR) yang terkena dampak Covid-19. Beban akibat penundaan bunga dan pokok KUR selama 6 bulan menjadi tanggungan Pemerintah, dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,1 triliun.

Penundaan pembayaran akan diikuti dengan relaksasi ketentuan KUR sejalan ketentuan restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK.

Terkait dengan Program Kartu Prakerja yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, dapat dijelaskan pokok-pokok kebijakan adalah Kartu Prakerja salah satu instrument untuk memberikan insentif kepada Pekerja yang mengalami penurunan pendapatan dan kehilangan pekerjaan dan Pelaku Usaha yang mengalami kesulitan usaha.

Tujuan program ini untuk meningkatkan daya beli dan mengurangi beban biaya hidup bagi Pekerja dan Palku Usaha yang terdampak Covid-19. Manfaat yang diterima berupa Rp3.550.000 per peserta, terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000. Total anggaran Program sebesar Rp20 Triliun, dengan total jumlah penerima Program tahun 2020 maksimal sebanyak 5.605.634 orang, dan Peserta Program per minggu paling banyak 164.872 orang.

Jenis pelatihan yang dapat diambil dalam program Kartu Prakerja di masa pandemik Covid-19 adalah yang berbasis daring (online). Platform digital yang bekerja sama dengan Program Kartu Prakerja, untuk sampai saat ini antara lain Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu dan Sisnaker. Kemenko Perekonomian sebagai Ketua Komite Cipta Kerja adalah Penanggungjawab Program Kartu Prakerja, yang telah menunjuk Manajemen Pelaksana (PMO) selaku pelaksana operasional program. (Lita Anggraeni)

Related Articles

Leave a Comment