Home RumahPengasuhan Anak Masukan Nomor KTP Dan Alamat Email, Kamu Bisa Daftar Bantuan Kuliah Gratis

Masukan Nomor KTP Dan Alamat Email, Kamu Bisa Daftar Bantuan Kuliah Gratis

by admin

JAKARTA – Masukan Nomor KTP dan alamat e-mail, bisa dapat bantuan. PBukan berupa uang, kali ini bantuan berupa kuliah gratis. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2021. 

Pendaftaran sudah dibuka sejak (14/3/2021) dan akan ditutup pada 31 Maret 2021. Buat calon mahasiswa yang belum meliki akun, buruan registrasi akun siswa KIP mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Banyak keuntungan bila mahasiswa memperoleh KIP Kuliah ini. Beberapa di antaranya adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah, serta mendapatkan bantuan biaya hidup. 

Cara Pendaftaran KIP Kuliah Siswa harus melakukan prosedur di bawah ini untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah. 

1. Melakukan pandaftaran akun secara mandiri dengan mengakses kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau lewat aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps. 

2. Daftarlah dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang masih aktif digunakan. 

3. Jika validasi data sukses, maka siswa calon penerima KIP Kuliah akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirimkan melalui email. 

4. Siswa masuk ke SIM KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan melalui kode akses yang sudah dikirimkan. 

5. Kemudian lengkapi data, juga pilihlah proses seleksi yang diikuti. Apakah SNPTN atau yang lainnya. 

6. Jika sudah diterima di Perguruan Tinggi, maka langkah terakhir adalah verifikasi. 

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, adapun syarat umum pendaftaran KIP kuliah sebagai berikut. 

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. 

2. Penerima KIP memiliki potensi akademik yang bagus tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dokumen yang sah. 

3. Penerima KIP Kuliah lulus penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang sudah terintegrasi. 

4. Syarat khusus lain, adalah KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang diterima di Perguruan Tinggi, atau mahasiswa afirmasi (berasal dari Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI). 

Selain syarat di atas, calon penerima KIP Kuliah juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang bisa dibuktikan dengan beberapa poin berikut ini: 

1. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 

2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

3. Berasal dari panti sosial atau atau panti asuhan. 

4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

5. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 tiap bulannya. Atau pendapatan gabungan orang tua atau wali jika dibagi anggota keluarga hasilnya paling banyak Rp 750.000. (Yuli Maheni)

Related Articles

Leave a Comment