Home Politik & Hukum KUPI II Dorong Pengesahan UU PPRT

KUPI II Dorong Pengesahan UU PPRT

by admin

tungkumenyala.com – Kongres Ulama Perempuan Indonesia atau KUPI II mendorong agar UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bisa segera disahkan, mengingat UU ini mendesak dibutuhkan untuk melindungai PRT dari berbagai bentuk kekerasan.

RUU PPRT menjadi bahasan khusus dalam Kongres KUPI II yang berlangsung 23-26 November 2022. RUU PPRT ini dibahas dalam salah satu halaqah yang digelar pada Kamis (24/11/2022) dengan menghadirkan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, Pengurua Jala PRT Ari Ujianto dan Anggota DPR Luluk Hidajah.

Dalam jumpa pers yang digelar pada  Kamis (24/11/2022) urgensi pengesahan UU PPRT kembali ditegaskan oleh oleh Pera Sopariyanti, Direktur Rahima yang juga anggota OC KUPI II. Menurutnya, perlindungan PRT selaras dengan semangat KUPI yang bertujuan untuk melindungi mereka yang lemah.

“Kongres Ulama Perempuan merupakan perjalanan panjang. Lewat KUPI, kamu mencoba mendorong untuk pengesahan RUU PRT. Di dalam Islam, PRT harus dimuliakan. Dalam relasi kuasi, mereka (PRT) rentan mendapatkan kekerasan,” ujar Pera dalam Konferensi Pers KUPI hari ke-2.

Bagi Pera, penting sekali hak-hak pekerja rumah tangga dalam negeri untuk mendapatkan advokasi. Dengan perlindungan bagi PRT di dalam negeri maka Pekerja Migran Indonesia akan secara tidak langsung dilindungi dengan adanya UU ini.

“Selama ini, banyak pihak mengadvokasi pekerja rumah tangga Indonesia yang berada di luar negeri. Padahal pekerja rumah tangga di dalam negeri juga lebih rentan untuk mendapat kekerasan dan perlu mendapatkan advokasi,” tambah Pera.

“Selama ini, banyak pihak mengadvokasi pekerja rumah tangga Indonesia yang berada di luar negeri. Padahal pekerja rumah tangga di dalam negeri juga lebih rentan untuk mendapat kekerasan dan perlu mendapatkan advokasi,”

Pera mengatakan perlu ada peran ulama perempuan dalam mendukung pengesahan UU PPRT.

Pera juga menjelaskan bahwa pendorongan UU PPRT ini sejalan dengan nilai-nilai Islam.

“Dalam hadist Nabi, Rasullah SAW tidak pernah pernah memukul istri, perempuan dan budak. Itu artinya penghormatan Islam terhadap perempuan. Itu menjadi spirit bagi kami mendorong RUU PPRT,” jelas Pera.

Saat ini, isu PRT belum menjadi topik utama dalam KUPI tahun ini. Namun Pera tidak memungkiri, ada kemungkinan isu PRT akan dibahas pada penyelenggaraan KUPI selanjutnya.

Related Articles

Leave a Comment