Home Politik & Hukum KSP Bentuk Gugus Tugas untuk Percepat Pembahasan RUU Perlindungan PRT

KSP Bentuk Gugus Tugas untuk Percepat Pembahasan RUU Perlindungan PRT

by admin
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU Perlindungan PRT, Senin (14/3/2022). Foto: Luviana

tungkumenyala.com – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa Kantor Staf Presiden (KSP) akan menginisiasi pembentukan Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT).

“Kami (KSP) akan berkomunikasi dengan Kemenaker dan Kemenkumham untuk pembentukan gugus tugas RUU Perlindungan PRT agar bisa dilakukan percepatan pembahasannya,” kata Moeldoko saat menerima audensi Koalisi Sipil Pengesahan RUU Perlindungan PRT di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (14/3/2022) pagi.

Seperti diketahui, RUU Perlindungan PRT sudah diperjuangkan sejak 2004 dan telah beberapa kali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada tahun 2020, RUU ini selesai dibahas di Badan Legislasi (Baleg), namun mandeg di  Badan Musyawarah (Bamus) hingga kini. Sampai dilakukan audiensi kemarin, belum ada kejelasan bagaimana nasib RUU yang telah berusia 18 tahun ini.

Moeldoko mengatakan bahwa pembahasan dan pengesahan sebuah RUU sering kali harus melewati jalan panjang, yang tidak selalu searah dengan harapan masyarakat. Untuk itu, menurut dia, dibutuhkan komunikasi dan koordinasi lintas kalangan secara terus-menerus.

Mantan Panglima TNI ini memastikan Kantor Staf Presiden sudah merespon perkembangan isu RUU Perlindungan PRT. KSP, kata dia, juga sudah membuka komunikasi dengan masyarakat sipil dan melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“KSP memberikan perhatian serius terhadap isu RUU Perlindungan PRT. Sebab, keberadaan PRT dengan jumlah lebih dari 4 juta orang menjadi sangat signifikan untuk mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat,” tutur Moeldoko.

Moeldoko menambahkan, KSP terlibat aktif dalam upaya percepatan pembahasan RUU Perlindungan PRT. Ia melihat, hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengakui dan menjamin perlindungan PRT. Padahal kasus kekerasan terhadap PRT terus terjadi. Selama kurun 2018-2020, tercatat ada 1.743 kekerasan terhadap PRT.  Angka ini menunjukkan UU Perlindungan PRT sudah mendesak untuk segera disahkan.

“Negara hadir untuk melindungi PRT, dan sudah saatnya Indonesia punya UU Perlindungan PRT sebagai payung hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Eva K. Sundari dari Insititut Sarinah yang hadir secara daring mengatakan, dukungan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembahasan RUU Perlindungan PRT.

Eva mencontohkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendapat respons cepat DPR setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato terkait dengan pentingnya pengesahan RUU TPKS.

“Endorsement dari Bapak Presiden sangat penting agar RUU Perlindungan PRT ini menjadi perhatian DPR,” kata Eva.

Anggota DPR RI 2014–2019 dari PDI Perjuanga ini juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak pekerja rumah tangga yang mengalami “praktik perbudakan modern”, mulai dari soal gaji, eksploitasi jam kerja, hingga kekerasan fisik dan seksual.

“UU Perlindungan PRT sudah sangat mendesak untuk dibahas dan disahkan. Undang-undang ini juga akan membantu suksesnya perlindungan negara kepada PRT di luar negeri,” ujar Eva.

Related Articles

Leave a Comment