Home Politik & Hukum KSAD: Uji Coba Plasma Konvalesen Eks-COVID-19 Harus Dengan Persetujuan

KSAD: Uji Coba Plasma Konvalesen Eks-COVID-19 Harus Dengan Persetujuan

by admin

JAKARTA – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa meminta uji coba pemanfaatan plasma konvalesen eks-penderita COVID-19 dilakukan dengan persetujuan dari sukarelawan bersangkutan.

Andika menginstruksikan kepada peneliti Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto supaya mengikuti protokol penelitian dengan benar dan mendapat persetujuan dari pasien yang akan dijadikan objek penelitian.

“Jangan sampai dilanggar, karena saya tidak ingin ada masalah. Kode etik dan protokol harus diikuti. Persetujuan dari pasien yang akan sukarela menjadi objek percobaan juga harus diperhatikan. Tidak boleh ada tekanan, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Jenderal Andika Perkasa dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis (16/4).

Uji coba pemanfaatan plasma konvalesen dari mantan penderita COVID-19 itu dilakukan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto bekerja sama dengan Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman dan Biofarma Bandung.

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, sebelum usulan uji coba disampaikan ke KSAD, RSPAD Gatot Soebroto lebih dulu menyelesaikan protokol penelitian, termasuk etika penelitian, sesuai dengan standar yang berlaku yang telah disahkan oleh Komisi Etik RSPAD Gatot Soebroto.

Dalam video telekonferensi lanjutan, pihak RSPAD Gatot Soebroto pun menyampaikan permohonan izin dan persetujuan dari KSAD untuk melanjutkan penelitian tersebut dengan mengambil beberapa sampel dari pasien-pasien yang pernah terpapar COVID-19.

Pada prinsipnya, Jenderal Andika Perkasa mendukung penelitian tersebut, agar Indonesia bisa menemukan solusi dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Namun, Andika ingin fokus pada keselamatan relawan yang menjadi bahan eksperimen penelitian.

Ia meminta agar semua tata cara eksperimen pada relawan harus dilakukan sesuai prosedur, sehingga tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

“Saya keras lo untuk itu. Bila perlu persetujuan keluarga, lakukan. Jangan main gampang. Ini menyangkut kredibilitas dokter RSPAD, kredibilitas RSPAD sendiri, juga kredibilitas Angkatan Darat,” kata KSAD pula.

Sebelumnya, Kepala LBM Eijkman Amin Soebandrio menjelaskan bahwa plasma konvalesen didapatkan dari darah orang yang sembuh dari COVID-19.

Setelah pasien sembuh selama beberapa minggu, kemudian plasma konvalesen itu diambil dari darahnya dan diberikan kepada orang yang sedang sakit dengan cara disuntikkan ke aliran darah pasien yang masih menderita COVID-19.

Amin mengatakan metode yang sama juga sudah banyak dipraktikkan beberapa negara lain, dan diduga bisa mengobati COVID-19. (Lita Anggraeni)

Related Articles

Leave a Comment