JAKARTA –Kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 menjadi perhatian publik dan menimbulkan rasa prihatin lantaran kondisi masyarakat yang serba kesusahan di tengah pandemi Covid-19.
Program banos yang sedianya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, justru diduga dikorupsi bahkan oleh pemangku kebijakan itu sendiri dalam hal ini mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Terkait dengan temuan dalam kasus dugaan korupsi bansos ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar adanya kode terselubung dalam kasus dugaan korupsi bansos ini.
KPK telah meminta pihak Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk melapor soal adanya kode terselubung dengan istilah ‘bina lingkungan’.
Terbongkarnya kode terselubung dalam dugaan kasus korupsi bansos ini sekaligus menandai bahwa masyarakat memiliki peranan penting dalam upaya memerangi kasus korupsi.
“Untuk itu, kami silakan Boyamin Saiman (Koordinator MAKI) sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau ‘call center’ 198,” ucap Ali beberapa waktu lalu di Jakarta.
Kepada Tungkumenyala,com dilaporkan, KPK mengharapkan laporan temuan dari MAKI itu bukan sekadar informasi, namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.
“Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekadar rumor, asumsi, dan persepsi semata,” ucap Ali.
Sebelumnya, MAKI meminta KPK mendalami istilah “bina lingkungan” dan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi bansos tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata-mata berdasarkan penunjukan dengan istilah ‘bina lingkungan. Dengan demikian, penunjukan perusahaan diduga tidak berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan kompetensi,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/2)
Perusahaan-perusahaan tersebut, yaitu PT SPM mendapat paket 25.000 pelaksana AHH, PT ARW mendapat paket 40.000 pelaksana FH, PT TIRA paket 35.000 pelaksana UAH, dan PT TJB paket 25.000 pelaksana KF.
Ia menduga masih ada delapan perusahaan lain yang juga mendapatkan fasilitas “bina lingkungan”.
“Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas ‘bina lingkungan’ diduga berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politikus anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa,” katanya.
Dalam kasus suap bansos, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS). Untuk Ardian dan Harry yang merupakan penyuap Juliari.
KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Lita Anggraini)