JAKARTA- Jubir Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, sertifikat vaksin belum diputuskan menjadi syarat perjalanan orang. Nadia menegaskan syarat tes tetap wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, meskipun orang itu telah mengikuti vaksinasi.
“Sampai saat ini kita masih berada dalam posisi pandemi Covid-19, sertifikat vaksin ini belum jadi satu-satunya syarat untuk pelaku perjalanan jadi pemeriksaan tes Covid-19 masih dilakukan,” kata Nadia dalam konferensi pers daring, Selasa (16/3).
Sebagaimana diketahui untuk perjalanan menggunakan transportasi umum diharuskan membuktikan hasil tes antigen atau swab PCR negatif Covid-19. Khusus untuk perjalanan kereta api dapat menggunakan hasil tes GeNose.
Nadia juga menegaskan setiap orang yang sudah menerima vaksin masih memiliki peluang tertular dan/atau menularkan virus corona. Hal itulah yang membuat pihaknya belum bisa menggelontorkan kebijakan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan.
“Inilah mengapa kemudian walaupun sudah ada proses vaksinasi bukan berarti serta merta sertifikat vaksinasi ini kita berlakukan untuk pelaku perjalanan,” ucap Nadia.
Lebih lanjut ia juga menyinggung persentase jumlah orang yang divaksin Covid-19 masih terlampau sedikit sehingga kekebalan kelompok belum terbentuk.
“Persentase jumlah orang yang divaksin ini masih relatif belum banyak, jadi tidak mungkin kekebalan kelompok,” kata dia.
Syarat Naik Pesawat
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mempunyai gagasan untuk menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat terbang. Namun, kata dia, hal ini sempat menjadi perdebatan di kalangan epidemiologis.
“Saya terus terang pernah mengucapkan ini di awal saya pertama kali menjadi Menkes. Tapi itu memicu perdebatan dikalangan epidemiologist. Saya bicara ke mereka dan mereka bilang walaupun divaksin itu tadi, belum ada jaminan dia tidak bisa terkena dan tidak bisa menularkan,” ujar Budi saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/3).
Mantan Wakil Menteri BUMN itu menambahkan, para epidemiologis menyarankan hal tersebut baiknya jangan diterapkan dalam waktu dekat ini. Namun, hal itu bisa diterapkan jika masyarakat Indonesia sudah divaksinasi sebanyak 30 persen dari total populasi.
“Jadi masih banyak epidemiologist yang menyarankan kalau mau konservatif sebaiknya jangan dulu. Tapi hal ini bisa kita bicarakan kalau sudah lebih banyak yang divaksin mungkin make sense juga,” kata dia.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 per Selasa (16/3), vaksinasi dosis pertama baru dilakukan pada 4,4 juta orang. Sementara dosis kedua atau sudah menjalani vaksinasi lengkap baru diberikan pada 1,7 juta orang. Angka itu masih jauh dari target sasaran vaksinasi 181,5 juta orang untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) atas virus corona. (Sargini)