JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan para mahasiswa bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga Rp 12 juta yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Namun, ada batas waktu di tahun ini untuk mahasiswa mendapatkan bantuan tersebut.
Pertama ada pada jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN). Calon mahasiswa harus mendaftar KIP-K paling lama 1 April 2021.
“Ini UTBK sampai 1 April, jadi tolong cepat, yang tadi belum pede, karena KIP-K sudah berubah kebijakannya kami anjurkkan adek-adek, orang tua untuk meraih mimpinya untuk masuk sekolah (universitas) terbaik kita,” kata Mendikbud Nadiem
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Makarim dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode 9: KIP-K Merdeka secara daring, Jumat (26/3).
Yang kedua, batas waktunya adalah sekitar Agustus hingga Oktober 2021. Jalur kedua ini bagi calon mahasiswa yang ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat jalur mandiri.
“Batas waktu KIP Kuliah lewat jalur mandiri ini sesuai jadwal seleksi mandiri setiap PTN,” ujar dia.
Kemudian yang ketiga adalah mahasiswa yang mengincar Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Tahun ini kebijakan terbaru KIP-K juga berlaku bagi calon mahasiswa yang ingin kuliah di PTS. “Untuk jalur yang ketiga ini, batas waktu pendaftaran KIP Kuliahnya di Oktober 2021,” ujar dia. (Yuli Maheni)