Home RumahMembersihkan Rumah Jokowi: PPKM Darurat Berlaku di 6 Provinsi, 44 Kabupaten di Jawa-Bali

Jokowi: PPKM Darurat Berlaku di 6 Provinsi, 44 Kabupaten di Jawa-Bali

by admin

KENDARI- Presiden Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemberlakuan PPKM Mikro disampaikan Jokowi saat memberi sambutan di pembukaan Munas KADIN, Rabu (30/6) di Kendari.

Jokowi mengatakan PPKM darurat hanya akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

“Ada kajian karena ada lonjakan yang sangat tinggi. Diketuai Airlangga untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat. Tak tahu keputusannya nanti satu atau dua minggu. Khusus hanya Jawa dan Bali. Karena ada 44 kabupaten kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4,” ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM darurat karena adanya lonjakan yang sangat tinggi. Ia menyoroti lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia terjadi setelah libur lebaran dan adanya varian baru corona.

“Ketika ada liburan lebaran kemarin dan plus varian baru, kita melompat dua kali lipat lebih. menjadi 228 ribu. Inilah yang saya sampaikan kita harus hati-hati,” kata Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengatakan pentingnya keseimbangan ekonomi dan kesehatan. Menurut dia, dua hal ini harus berjalan beriringan.

“Jangan bicara ekonomi tapi gak bicara kesehatan, jangan bicara kesehatan tapi gak bicara ekonomi. Dua-duanya harus berjalan beriringan,” kata dia. (Fatimah)

Related Articles

Leave a Comment