JAKARTA- BPOM Akhirnya memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung terapi covid-19.
Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
Surat Edaran itu bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.
Salah satun obat yang mendapatkan izin penggunaan untuk terapi yakni Ivermectin.
Sebelumnya Ivermectin disebut sebagai obat Covid-19, ternyata termasuk obat antiparasit yang kerap dijuluki obat ajaib dari Jepang.
Obat Ivermectin adalah obat turunan dari dihidro dari avermectin serta berasal dari mikroorganisme tunggal yang diisolasi di Institut Kitasato, Tokyo, Jepang.
Sejarah Penemuan Ivermectin
Mulanya obat Ivermectin diperkenalkan sebagai obat hewan yang dapat membunuh berbagai parasit internal dan eksternal pada ternak komersial serta hewan pendamping.
Dalam sejarahnya Ivermectin ditemukan pada pertengahan tahun 1960 an yang berasal dari studi Omura terhadap bakteri tanah yang ada di Jepang.
Kemudian pada tahun 1970-an, Omura berhasil menemukan cara mengembanbiakkan galur baru dari bakteri tanah streptomyces termasuk S.avermitilis.
Penelitian tersebut terus berlanjut di Amerika Serikat.
hingga dapat digunakan untuk berbagai penyakit parasit terkait mikrofilaria pada manusia dan hewan.
Hingga kini obat Ivermectin dikenal sebagai obat cacing yang menuai pro dan kontra mengenai khasiatnya sebagai obat terapi Covid-19.
Sementara itu, Badan POM RI menjelaskan telah melaksanakan uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Dari dokumen yang diterima Kompas.com, BPOM menegaskan bahwa di Indonesia, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 – 200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
“Pembelian Ivermectin yang tergolong obat keras di sarana pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter,” tegas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers daring
“Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin,” katanya. (Yuni Marheni)