Home RumahK3 Ini Peraturan Baru untuk Penderita Komorbid dan Lansia Penerima Vaksin Corona Sinovac

Ini Peraturan Baru untuk Penderita Komorbid dan Lansia Penerima Vaksin Corona Sinovac

by admin

JAKARTA – Seperti pemberian vaksin pada umumnya, penerima vaksinasi COVID-19 pun memiliki sejumlah peraturan termasuk bagi mereka yang memiliki penyakit penyerta alias komorbid dan lansia. Dan baru-baru ini Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait kriteria pasien komorbid yang tidak layak menerima vaksin COVID-19 produksi Sinovac Tiongkok. 

Salah satu yang berubah misalnya penerima vaksin dengan kondisi autoimun boleh menerima vaksin. Hal ini seperti dituangkan dalam rekomendasi PAPDI tertanggal 18 Maret 2021. 

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, bagi individu usia 18-59 tahun pun tak layak menerima vaksin jika memiliki riwayat alergi; infeksi akut; hingga imunodefisiensi primer. Berikut penjelasan selengkapnya soal penderita komorbid yang sama sekali tidak boleh menerima vaksin Sinovac. 

Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin COVID-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin COVID-19.

Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi COVID-19. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer.

Selain itu, pasien dengan usia di atas 59 tahun alias lansia juga tidak layak menerima vaksin COVID-19 Sinovac sesuai dengan tingkat kondisi frailty-nya (kerapuhan). Tingkat ini ditentukan berdasarkan penilaian dari kuisioner, dengan nilai kurang dari 2 baru dinyatakan layak menerima vaksin COVID-19. 

Ada beberapa pernyataan yang akan ditanyakan di kuisioner. Meliputi Resistensi, Aktivitas, Penyakit Dalam, Usaha Berjalan, dan Hilangnya Berat Badan. Berikut pertanyaan selengkapnya. Nanti dari jawaban tersebut akan ditentukan skor yang selanjutnya bisa diinterpretasikan oleh otoritas berwenang.

Bila skornya 1-2 maka dikategorikan pra-rapuh dan berhak menerima vaksin. Sedangkan bagi mereka lansia dengan skor di atas 2 maka dikategorikan rapuh atau renta dan belum layak menerima vaksin. 

Jika ragu dengan nilai dari individu lansia itu, maka sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter yang sudah ahli di bidangnya. Misalnya ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Geriatri (SpPD-KGer) atau Spesialis Penyakit Dalam Umum (SpPD) khususnya di lokasi yang tidak memiliki konsultan geriatri. (Yuli Maheni)

Related Articles

Leave a Comment