JAKARTA – Pakar Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Cecep Darmawan mengatakan, permasalahan guru honorer muncul karena pemerintah tidak memiliki rancangan induk (grand design) tentang guru.
“Di UU ASN, UU Guru dan Dosen, tidak dikenal guru honorer, yang ada guru ASN dan guru Yayasan. Guru ASN itu ada PPPK dan PNS. Nah, kenapa muncul guru honorer karena kelalaian pemerintah untuk segera mengangkat guru-guru menjadi ASN, banyak guru pensiun sementara yang diangkat minim,” kata Cecep, di Jakarta, Minggu (21/2).
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, minimnya jumlah guru ASN menyebabkan sekolah menjadi dilema.
“Menunggu guru ASN sulit dan lama, akhirnya diangkat guru-guru yang diberi label honorer. Ini menurut saya kelalaian pemerintah yang menjadi bom waktu,” tambah guru besar UPI tersebut.
Pengangkatan guru honorer ini, kata Cecep, kemudian mengandalkan anggaran dana BOS yang terbatas, akibatnya gaji para guru honorer menjadi tidak layak.
Untuk itu, kata Cecep, pemerintah harus segera membuat pemetaan untuk kemudian mengangkat guru honorer dengan memprioritaskan mereka yang sudah memberikan pengabdian lama.
“Mereka yang di bawah 35 tahun diangkat PNS, yang usia di atas itu jalur PPPK. Ada target waktu dan peta jalannya. Kalau tidak saya khawatir kita akan darurat guru. Jadi kebijakan yang sifatnya afirmatif. Dihitung saja oleh pemerintah, berapa banyak yang sudah mengabdi lebih dari sepuluh tahun. Kalau saya, angkat saja itu tanpa tes PPPK. Tentu yang memenuhi persyaratan. Logikanya, mereka sudah 10 tahun jadi guru, masa belum profesional,” kata Cecep.
Setelah diangkat, ujar Cecep, kemudian dilakukan pelatihan sesuai yang dipersyaratkan seperti pendidikan profesi guru (PPG).
Terkait dengan perlindungan kerja dan kesejahteraan guru, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Iwan Syahril mengatakan, rekrutmen ASN-PPPK menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, kesejahteraan guru honorer, hingga perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer,” tegas Iwan dalam siaran pers yang merespon kasus Hervina.
“Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” lanjutnya.
Namun saat dihubungi lebih lanjut mengenai keluhan para guru honorer dan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah guru honorer itu, Iwan tidak merespon.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah akan membuka seleksi formasi guru PPPK hingga satu juta yang tidak terpengaruh batas usia dan lama bekerja.
Perekrutan PPPK dijadwalkan akan dimulai Juni mendatang. Guru honorer yang bisa mendaftar adalah mereka yang tercatat di dapodik dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Kemendikbud juga menyediakan materi pembelajaran secara daring dan seluruh biaya penyelenggaraan ditanggung negara.
“Semua guru honorer bisa mengikuti tes tersebut tapi yang akan diangkat menjadi guru P3K hanya yang lulus tes, berapa pun jumlahnya. Kalau yang lulus tes 200.000 berarti 200.000 yang diangkat,” kata Nadiem dalam Taklimat Media tentang Capaian Program Prioritas Tahun 2020 dan Program Prioritas Tahun 2021 secara Daring, Selasa, (5/1). (Sayem)