JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah melakukan pembatalan Ibadah Haji 2021.
Keputusan untuk membatalkan Ibadah Haji 2021 dari Indonesia ini terungkap dalam konferensi pers Kemenag pada Kamis 3 Juni 2021.
Menag Gus Yaqut mengumumkan langsung pembatalan Ibadah Haji 2021 ini melalui Surat Keputusan (SK) Menag.
“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Surat Keputusan Menag No.660 tahun 1442 H/2021 M tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2021 M,” kata Menag Gus Yaqut.
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, Gus Yaqut menuturkan keputusan untuk membatalkan Ibadah Haji 2021 ini telah melalui komunikasi dengan sejumlah pihak.
“Dengan pertimbangan tersebut, kami berkomunikasi dengan alim ulama, dengan pimpinan ormas islam, dengan DPR, dengan biro perjalanan ibadah haji, berkomunikasi juga dengan KBIH sebagai ujung tombak komunikasi pemerintah,” ujarnya.
Dibatalkannya Ibadah Haji 2021 ini lantaran tidak terlepas dari masih merebaknya pandemi Covid-19.
Gus Yaqut mengatakan sebenarnya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik.
Hanya saja di sejumlah negara, pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan dan memerlukan kewaspadaan.
“Kita semua sudah tahu pandemi Covid-19 masih belum berlalu. Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya. Tetapi di belahan dunia lain pandemi Covid-19 masih belum teratasi,” ucap Gus Yaqut.
Selain itu, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi masih belum membuka pintu bagi jemaah haji dari luar negeri. (Jumiyem)