JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Z.A mengatakan pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang akan diberlakukan dari tanggal 18 sampai 31 Mei 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, ujarnya, akan mengeluarkan instruksi terkait hal itu.
“Hari ini akan ditandatangani (oleh Mendagri). Perpanjangan instruksi menteri (PPKM) mulai 18 Mei- 31 mei 2021,” ujar Safrizal ketika dihubungi mediaindonesia.com, Senin (17/5).
Selain ada perpanjangan waktu penerapan PPKM, ia mengungkapkan tidak ada perluasan/ penambahan provinsi artinya pemberlakuannya tetap mencangkup 30 provinsi.
Adapun pembatasan kegiatan masyarakat, diatur seperti Instruksi Mendagri terdahulu antara lain membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 50%, dan bekerja dari kantor atau Work From Office sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kepada Tungkumenyala dilaorkan, selain itu, pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 5O% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (Yuli Maheni)