Home Politik & Hukum Harapan Terhadap RUU Perlindungan PRT Sebagai Prioritas Prolegnas tahun 2020

Harapan Terhadap RUU Perlindungan PRT Sebagai Prioritas Prolegnas tahun 2020

by admin

Tahun 2020 semoga menjadi jalan terang untuk kami 4,2 juta PRT di Indonesia. Setelah 15 tahun, RUU Perlindungan PRT (PPRT) masuk dalam prolegnas DPR RI dan dihentikan sejak 2014, semoga di 2020 dibahas kembali. Karena memang UU PPRT itulah yang dibutuhkan untuk perubahan situasi kerja yang tidak layak. Kita berharap Indonesia bisa mengikuti jejak Filipina yang sudah sejak 2013 PRT di sana memiliki Undang-Undang Perlindungan PRT atau disebut Batas Kasambay Act.

Kami berharap sejak Rapat Baleg 5 Desember 2019 menetapkan RUU PPRT sebagian prioritas prolegnas 2020 pintu pembahasan dibuka dan sungguh-sungguh dibahas dan diwujudkan di tahun 2020.

Untuk itu kami semangat pada tanggal 17 Desember 2019, Pekerja Rumah Tangga( PRT) dan JALA PRT menghadiri Rapat Paripurna Ke 1 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2019-2020 memantau dan menunggu Pengumuman Penetapan tentang RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas tahun 2020. Kami yang berjumlah 14 Orang mewakili aspirasi dan harapan dari seluruh PEKERJA RUMAH TANGGA  untuk RUU PPRT segera masuk ke Prioritas Prolegnas 2020.

Baru kali ini bagi sebagian besar wakil kawan-kawan SPRT ikut Rapat Paripurna DPR RI. Dalam bergerak melakukan perjuangan dan perubahan untuk nasib jutaan PRT di Indonesia kita selalu mendapatkan kendala, seperti kedatangan kita kemarin ke gedung DPR RI kita hampir mendapatkan penolakan dan tidak diijinkan untuk masuk  untuk memantau dan mengikuti Rapat Paripurna, padahal kita hanya ingin tahu dan memastikan jika RUU PPRT masuk ke daftar Prioritas Prolegnas. Beruntung mbak Lita Anggraini mengenal sebagian pamdal dan politisi partai karena hampir 15 Tahun mondar-mandir di dalam Gedung DPR RI. Setelah kita masuk dan menunggu hampir 45 menit rapat pun di buka.

Dari hasil Rapat Bamus (Badan Musyawarah) menyampaikan sebagai berikut:

Jumlah 248 RUU untuk tahun 2020- 2024 bisa ditetapkan dalam Rapat Paripurna 17 Desember 2019. Namun untuk 50 RUU usulan untuk Prioritas Prolegnas 2020 BELUM BISA DITETAPKAN dalam Rapat Paripurna 17 Desember 2019 Masa Sidang ke 1.

Berikut secara rinci 50 RUU Prolegnas prioritas yang disepakati Baleg.

  1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber
  2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  3. RUU tentang Pertanahan
  4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  5. RUU tentang RKHUP
  6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  7. RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  8. RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
  10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
  12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
  14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
  15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
  17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
  18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
  22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  23. RUU tentang Penyadapan
  24. RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
  25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
  26. RUU TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
  27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
  28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
  29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (Omnibus Law)
  30. RUU tentang Kefarmasian
  31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
  32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
  33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
  34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
  36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
  37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
  38. RUU tentang Ketahanan Keluarga
  39. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
  40. RUU tentang Profesi Psikologi
  41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
  42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
  43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
  44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
  45. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  46. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
  47. RUU tentang perubahan atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
  48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
  49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  50. RUU tentang Daerah Kepulauan.

Penulis: Leni Suryani (SPRT Sapulidi, Jakarta)

Related Articles

Leave a Comment