Tahun 2020 semoga menjadi jalan terang untuk kami 4,2 juta PRT di Indonesia. Setelah 15 tahun, RUU Perlindungan PRT (PPRT) masuk dalam prolegnas DPR RI dan dihentikan sejak 2014, semoga di 2020 dibahas kembali. Karena memang UU PPRT itulah yang dibutuhkan untuk perubahan situasi kerja yang tidak layak. Kita berharap Indonesia bisa mengikuti jejak Filipina yang sudah sejak 2013 PRT di sana memiliki Undang-Undang Perlindungan PRT atau disebut Batas Kasambay Act.
Kami berharap sejak Rapat Baleg 5 Desember 2019 menetapkan RUU PPRT sebagian prioritas prolegnas 2020 pintu pembahasan dibuka dan sungguh-sungguh dibahas dan diwujudkan di tahun 2020.
Untuk itu kami semangat pada tanggal 17 Desember 2019, Pekerja Rumah Tangga( PRT) dan JALA PRT menghadiri Rapat Paripurna Ke 1 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2019-2020 memantau dan menunggu Pengumuman Penetapan tentang RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas tahun 2020. Kami yang berjumlah 14 Orang mewakili aspirasi dan harapan dari seluruh PEKERJA RUMAH TANGGA untuk RUU PPRT segera masuk ke Prioritas Prolegnas 2020.
Baru kali ini bagi sebagian besar wakil kawan-kawan SPRT ikut Rapat Paripurna DPR RI. Dalam bergerak melakukan perjuangan dan perubahan untuk nasib jutaan PRT di Indonesia kita selalu mendapatkan kendala, seperti kedatangan kita kemarin ke gedung DPR RI kita hampir mendapatkan penolakan dan tidak diijinkan untuk masuk untuk memantau dan mengikuti Rapat Paripurna, padahal kita hanya ingin tahu dan memastikan jika RUU PPRT masuk ke daftar Prioritas Prolegnas. Beruntung mbak Lita Anggraini mengenal sebagian pamdal dan politisi partai karena hampir 15 Tahun mondar-mandir di dalam Gedung DPR RI. Setelah kita masuk dan menunggu hampir 45 menit rapat pun di buka.
Dari hasil Rapat Bamus (Badan Musyawarah) menyampaikan sebagai berikut:
Jumlah 248 RUU untuk tahun 2020- 2024 bisa ditetapkan dalam Rapat Paripurna 17 Desember 2019. Namun untuk 50 RUU usulan untuk Prioritas Prolegnas 2020 BELUM BISA DITETAPKAN dalam Rapat Paripurna 17 Desember 2019 Masa Sidang ke 1.
Berikut secara rinci 50 RUU Prolegnas prioritas yang disepakati Baleg.
- RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Pertanahan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- RUU tentang RKHUP
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- RUU tentang Penyadapan
- RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (Omnibus Law)
- RUU tentang Kefarmasian
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Ketahanan Keluarga
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Profesi Psikologi
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
- RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
- RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Daerah Kepulauan.
Penulis: Leni Suryani (SPRT Sapulidi, Jakarta)