JAKARTA- Fraksi NasDem DPR konsisten mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA). Kedua RUU itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Fraksi Partai NasDem akan senantiasa konsisten berjuang dan mengawal terlaksananya proses pembahasan RUU PPRT dan RUU MHA hingga menjadi undang-undang, yang tentunya lewat perdebatan yang fair dan kredibel di DPR,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M Ali dalam keterangan tertulis diterima Tungkumenyala.com, di Jakarta, Kamis (21/1)
NasDem mendesak pimpinan DPR segera mengesahkan RUU PPRT dan RUU MHA. Pasalnya, kedua RUU tersebut telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Ali mengungkapkan alasan NasDem mendorong RUU PPRT untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan perlakuan yang adil bagi salah satu entitas pekerja. Sebab, kelompok pekerja rentan didiskriminasi.
“Perlindungan ini penting mengingat mereka juga adalah kelompok yang rentan terhadap tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” ujar Ali.
Perlindungan diharapkan tidak hanya menyentuh para PRT domestik. Aturan itu akan memberikan rasa aman pada buruh migran.
“Para buruh migran kita di luar negeri mencapai 10 juta orang lebih. Keberadaan undang-undang seperti ini akan menjadi daya tawar lebih bagi mereka di tempat mereka bekerja,” kata Ali.
Sementara itu, RUU MHA berisi jaminan perlindungan, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Aturan itu mendesak lantaran keberadaan masyarakat hukum adat belum diakui dan dilindungi secara optimal oleh negara.
“Keberadaan peraturan di tingkat undang-undang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kelompok masyarakat yang rentan,” ucap Ali. (Sayem)