Home Politik & Hukum Gusdurian Peduli Sayangkan Pemukulan Relawan Oleh Polisi di Sumenep

Gusdurian Peduli Sayangkan Pemukulan Relawan Oleh Polisi di Sumenep

by admin

JAKARTA- Pada Sabtu, 18 April 2020, sekira jam 22.00 wib telah terjadi aksi pemukulan oleh oknum Polisi kepada Faiqul Khair, Koordinator Relawan GUSDURian Peduli Sumenep. Lokasi kejadian di Posko PAM Covid-19 Kabupaten Sumenep yang berada di pintu gerbang Kabupaten Sumenep yang berbatasan dengan Kabupaten Pamekasan, tepatnya di Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Kejadian ini bermula saat para Relawan GUSDURian Peduli yang terdiri dari Faiqul Khair, Anwar, Yoggy dan Ramli mengantarkan bantuan makanan berupa Susu, Roti, Air Mineral dan Multivitamin ke Posko tersebut. Kegiatan semacam ini dilakukan secara rutin hampir setiap hari oleh para relawan ini, termasuk untuk Posko PAM Covid-19 yang ada di jalur tengah, di Desa Cenlecen, Kecamatan Guluk-Guluk, maupun yang ada di jalur Pantura, di desa Pasongsongan.

Selain memberikan bantuan makanan untuk petugas di Posko PAM Covid-19, GUSDURian Peduli Sumenep juga memberikan bantuan APD, Hand Sanitizer dan Disinfektan untuk IDI Kabupaten Sumenep, beberapa Puskesmas dan desa Kambingan Barat, di kecamatan Lenteng sebagai percontohan desa Siaga Covid-19. Peran GUSDURian Peduli di Kabupaten Sumenep dalam penanganan Covid-19 ini juga sudah diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, dan beberapa kali diundang rapat bersama Bupati Sumenep terkait penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep.[1]

Pada malam itu sekira jam 21.30 para relawan yang dikoordinir oleh Faiqul Khair ini tiba di Posko PAM Covid-19 tiba di lokasi dan langsung menurunkan paket bantuan makanan dari mobil. Setelah menyerahkan kepada petugas dan para relawan yang bertugas di posko tersebut, seperti biasa mereka mengambil foto situasi di posko PAM Covid-19 sebagai dokumentasi GUSDURian Peduli.

Setelah selesai mengerjakan tugas kemanusiaan tersebut, Tim Relawan GUSDURian Peduli ini makan malam di warung yang tak jauh dari Posko berada. Setelah makan, tiba-tiba dari belakang ada seorang Polisi yang mendatangi mereka dan langsung memukul kepala Faiqul Khair dengan senter sebanyak 3 kali.

Oknum Polisi yang bernama ISMAIL ini, marah-marah dan meminta Faiqul Khair untuk menghapus foto yang diambilnya di posko tadi. Tidak ada alasan yang jelas kenapa anggota Satlantas Polres Sumenep ini meminta foto tersebut harus dihapus. Padahal selama ini, para relawan ini sudah terbiasa mengambil foto di lokasi posko sebagai prosedur pendokumentasian kegiatan GUSDURian Peduli di lapangan dan tidak ada masalah, juga tidak melanggar aturan hukum apapun.

Setelah insiden pemukulan ini, Faiqul Khair langsung melaporkan kejadian ini kepada Ketua Umum GUSDURian Peduli, A’ak Abdullah Al-Kudus melalui sambungan telfon.

Atas kejadian tersebut, GUSDURian Peduli menyampaikan beberapa hal :

  1. Aksi pemukulan oleh Oknum Polisi kepada koordinator GUSDURian Peduli Kabupaten Sumenep merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan melanggar hukum. Kami mengutuk keras kejadian tersebut. Pada saat seluruh dunia dalam kondisi berduka karena pandemi Covid-19 ini, para relawan yang sedang menjalankan misi kemanusiaan adalah mitra Pemerintah untuk membantu masyarakat dan pemerintah dalam mengahadapi pandemi Covid-19 ini.
  2. Apapun pertimbangan Oknum Polisi dalam melaksanakan tugasnya, tidak dapat menjadi alasan untuk berlaku sewenang-wenang dan menggunakan kekerasan fisik kepada warga sipil, terlebih sebelumnya tidak diawali proses yang sesuai aturan penegakan hukum. Perilaku ini menjadi preseden buruk bagi anggota Kepolisian yang lain.
  3. GUSDURian Peduli mendesak Kapolres Sumenep AKBP. Deddy Supriadi untuk memberikan sanksi yang tegas kepada oknum anggota bernama Ismail, memerintahkan yang bersangkutan meminta maaf kepada Sdr. Faiqul Khair secara langsung dan meminta maaf secara terbuka di media massa.
  4. Sikap Oknum Polisi seperti saudara Ismail sejatinya menciderai semangat yang selama ini dikumandangkan melalui slogan terkini Kepolisian Republik Indonesia: Melayani dan Mengayomi. Tindak lanjut kasus ini oleh Kapolres Sumenep akan menjadi koreksi terhadap sikap Oknum Polisi tersebut.
  5. Jika dalam waktu 2×24 jam permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.

Hormat Kami,

A’ak Abdullah Al-Kudus

 

Ketua Umum GUSDURian Peduli

 

 

 

Related Articles

Leave a Comment