Home Sosial & Budaya Dipungut Rp 1,2 Juta, JALA PRT: Pemerintah Seharusnya Gratiskan Tes Swab Bagi PRT

Dipungut Rp 1,2 Juta, JALA PRT: Pemerintah Seharusnya Gratiskan Tes Swab Bagi PRT

by admin

JAKARTA- Pemerintah seharusnya menyediakan rapid tes dan swab gratis bagi warganya termasuk untuk para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Karena PRT adalah pekerja dan warga negara dengan income terendah. Hal ini disampaikan oleh Koordinator JALA PRT, Lita Anggraeni kepada Pers, Minggu (31/5) menanggapi perlakukan Pemerintah DKI Jakarta yang merugikan PRT.

“Maka bisa dibayangkan kalau PRT kehilangan pekerjaan dan tidak ada perlindungan sosial. Karena sudah ada akses kesehatan & perlindungan sosial bagi semua warga terutama bagi pekerja dengan income rendah khususnya PRT,” tegasnya.

Ia juga menegaskan agar pemberi kerja seharusnya menanggung rapidtest dan semua biaya pengurusan persyaratan bagi PRT nya.

“Sampai saat ini tidak ada yang bertanggung jawab terhadap kesehatan dan keselamatan PRT dan keluarganya,” tegasnya.

Tes Swab Rp 1,2 Juta

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari, mengatakan, pendatang tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) serta keterangan kesehatan bebas COVID-19 diwajibkan mengikuti tes swab dengan biaya sendiri.

“Kalau memang tertangkap dan tidak punya SIKM, kita undang RS Swasta ke tempat karantinanya untuk melakukan tes swab. Itu pun berbayar mandiri,” kata Erizon saat dihubungi pers di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut Erizon, tidak seluruh pendatang tak memiliki SIKM harus ikut tes swab. Pasalnya, ada juga yang sudah memiliki keterangan bebas COVID-19.

“Kalau tes swab, mereka harus bayar sendiri sekitar Rp 1,2 juta. Karena swab itu kan buat pelacakan kasus, bukan untuk ‘medical check up’,” kata Erizon.

Sementara itu, penumpang menuju Jakarta yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta tanpa membawa SIKM juga harus merogoh kocek untuk melakukan karantina dengan biaya sendiri.

Permohonan SIKM PRT Ditolak

Kepada Tungkumneyala.com dilaporkan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengungkapkan, pihaknya menolak banyak pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pengajuan yang ditolak kebanyakan dari para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang hendak kembali ke Jakarta.

“Kami masih menemukan banyaknya permohonan SIKM yang diajukan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan, banyak pemohon mengajukan permohonan untuk ART yang akan kembali bekerja di Jakarta,” ucap Benni dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Ia menuturkan, para PRT itu kini tertahan di kampung halaman masing-masing setelah mudik Lebaran.

Mereka pulang kampung atau mudik saat Pemprov DKI menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:

  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
  3. Surat keterangan : a. perjalanan dinas keluar Jabodetabek, b. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek, c. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang. d. bagi orang asing memiliki e-KTPbizin tinggal tetap.
  4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

Tak hanya izin keluar, ada sejumlah persyaratan yang harus diurus jika memasuki Jakarta. SIKM ini harus dimiliki oleh orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek.

Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui www.corona.jakarta.go.id  dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek,
  2. bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap,
  3. Surat pernyataan sehat bermeterai. Bagi orang yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui www.corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

 

  1. Memiliki surat keterangan dari keluraha desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta,
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai,
  3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Baca juga: Razia SIKM Sudah Dilakukan Sebelum Masuk Jabodetabek
  4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta,
  5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta,
  6. Apabila formulir permohonan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Penerbitan SIKM berlaku ketentuan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring. SIKM ini berlaku untuk satu orang pemohon dan untuk anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.  (Astuti)

Related Articles

Leave a Comment