JAKARTA- Masyarakat mengeluhkan berbagai penyelewengan sehubungan dengan bantuan sosial dimasa wabah Corona. Sehingga masyarakat yang sudah tinggal di rumah, tidak bekerja dan kesulitan ekonomi tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Untuk itu Kementerian Sosial memastikan, layanan aduan bantuan sosial penanganan COVID-19 pada nomor 0811-10-222-10 diperuntukkan bagi masyarakat yang menemukan masalah terkait penyaluran bansos, seperti upaya penyelewengan bantuan, pemberian bantuan yang disertai pungutan liar, ataupun penerima bansos kategori salah sasaran.
Akun Instagram @kemensosri, pada Senin (27/4), menjelaskan kementerian yang dipimpin Juliari P. Batubara itu memang membuka layanan aduan bantuan sosial penanganan COVID-19 dengan kontak nomor ponsel 0811-10-222-10. Namun, layanan nomor ponsel itu bukanlah untuk pendaftaran penerima bantuan sosial.
Jika menemukan masalah dalam penyaluran bansos, masyarakat dapat mengirim aduan ke Kemensos RI dengan format Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat (spasi) Aduan.
Kemensos juga menegaskan bahwa tidak benar nomor layanan 0811-10-222-10 tersebut digunakan untuk pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sosial.
Informasi Salah
Sebelumnya, sebuah informasi salah beredar di media sosial. Sebuah poster berlogo Kementerian Sosial RI viral di media jejaring sosial Facebook karena berisi informasi layanan bantuan bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.
Poster berlatar jingga yang muncul sejak 25 April itu menyebutkan masyarakat Indonesia yang tidak mampu makan akibat terdampak COVID-19 dapat menghubungi nomor ponsel pengaduan Bantuan Sosial COVID-19 (0811-10-222-10).
Dalam unggahannya, pemilik akun Facebook membagikan ulang narasi yang ada dalam poster tersebut. Berikut narasinya:
“Yuk bantu sebarluaskan & digunakan sebagaimana mestinya & hanya untuk yang berhak saja.
Kalau ada disekitar anda ada masyarakat yg kekurangan Mohon dibantu. Sumber : kemsos.go.id”
Unggahan yang telah dibagikan lagi hingga 42 kali tersebut, hingga Rabu (29/4), juga telah direspon 15 pengguna Facebook lainnya.
Penyelewengan Dihukum Berat
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan, dalam kondisi pandemi COVID-19, jika ada penyelewengan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak maka akan ditindak dan diberi sanksi lebih berat.
“Dalam kondisi ini kalau ada penyelewengan pasti akan ditindak dan sanksinya lebih berat karena kondisi bencana,” tegas Hartono Laras dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya diberitakan adanya pemotongan bantuan sosial sebesar Rp25.000 di Depok. Seharusnya warga menerima bansos tunai sebesar Rp250 ribu per keluarga.
Bansos yang bersumber dari APBD Kota Depok tersebut diberikan untuk 30 ribu Kepala Keluarga (KK) terdampak non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kalau ada pemotongan bisa ditanyakan ke Pemkot, karena itu bukan dari Kemensos,” kata Hartono Laras lebih lanjut.
Namun dia menegaskan jika ada pelanggaran atau penyelewengan bantuan sosial, maka akan ditindak tegas dan Kemensos sudah bekerja sama dengan kepolisian terkait penyaluran bantuan.
Kementerian Sosial juga memberikan bansos tunai sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan untuk sembilan juta keluarga yang terdampak COVID-19 di sejumlah daerah. (Lita Anggraerni)