Home RumahPengasuhan Anak Dalam PSBB, Bekasi Larang Ojol Angkut Penumpang, 33 Titik Perbatasan Dijaga Ketat

Dalam PSBB, Bekasi Larang Ojol Angkut Penumpang, 33 Titik Perbatasan Dijaga Ketat

by admin

JAKARTA- Wakil Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto menyatakan ojek berbasis aplikasi atau online tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya boleh mengangkut barang ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku mulai Rabu (15/4).

“Hampir sama [penerapannya] apa yang sudah dilakukan oleh DKI Jakarta, karena acuannya kita sama ke Kemenkes dan dan juga [Perwalkot] mengadopsi Pergub DKI,” ujar Tri melalui pesan singkat, Senin (13/4).

“Ojol masih beroperasi [namun] untuk mengangkut barang,” tambahnya.

Wali Kota Rachmat Effendy juga sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 22 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tentang ojol tertuang dalam pasal 18 ayat (6).

“Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang,” bunyi Pasal 18 ayat (6).

Kemudian, pada Pasal 18 Ayat (7) poin a dijelaskan bahwa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau transportasi barang wajib membatasi jumlah maksimal penumpang.

“Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkutan,” bunyi aturan dalam ayat itu.

Aturan yang ditetapkan Pemkot Bekasi itu sejalan dengan Permenkes No. 9 tahun 2020.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. PSBB mulai berlaku Rabu (15/4) hingga 14 hari ke depan.

33 Titik Diperbatasan Ditutup

Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, penjagaan di wilayah perbatasan Bekasi juga akan diperketat. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, ada 32 titik akses perbatasan yang akan dijaga petugas gabungan saat pemberlakuan PSBB Kota Bekasi.

“Nanti akan dijaga oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI, dan Polri,” kata Dadang dalam keterangannya, Senin (13/4).

Titik perbatasan itu meliputi jalan akses utama, akses transportasi seperti terminal bus dan stasiun, serta jalan alternatif menuju perbatasan.

“Akses menuju DKI dan Kota Bekasi, kemudian akses perbatasan dengan Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Selain itu, akses jalan utama (jalan protokol) seperti Kali Malang, Narogong, Cibubur, Jalan Juanda, Jalan Harapan Indah, gerbang tol, terminal, stasiun dan akses jalan- jalan alternatif,” lanjutnya.

Dia melanjutkan, petugas akan memantau pergerakan manusia, pergerakan kendaraan baik pribadi, kendaraan barang maupun transportasi publik dengan ketentuan yang diberlakukan saat PSBB. Petugas juga diwajibkan memeriksa suhu tubuh pengendara.

“Di setiap perbatasan akan dipantau bahkan pengendara diperingati oleh petugas, seperti wajib menggunakan masker dan sarung tangan, kendaraan pribadi roda empat maksimal 3 orang, dan diterapkan pembatasan penumpang pada transportasi publik,” ujarnya.

Dadang berharap masyarakat bisa menaati setiap aturan yang diberlakukan saat PSBB demi memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin masif.

“Semoga dengan dukungan masyarakat pencegahan Covid- 19 ini bisa berjalan maksimal,” katanya.​

Berdasarkan data pikobar.jabarprov.go.id, Kota Depok merupakan wilayah dengan kasus positif terbanyak di Jawa Barat berdasarkan data pikobar.jabarprov.go.id. Ada 101 kasus positif Virus Corona.

Kasus positif juga banyak terdapat di Kota Bandung (92), Kota Bogor (55) serta Kota Bekasi (39), Kabupaten Bogor (38), Kabupaten Bekasi (33), dan Kabupaten Bandung (17). (Aminah)

 

Related Articles

Leave a Comment