Home Sosial & Budaya Cara Islam Memandang PRT

Cara Islam Memandang PRT

by admin

tungkumenyala.com – Agama Islam memiliki pandangan dan penghormatan tersendiri terkait kedudukan pekerja rumah tangga  atau PRT.  Ditulis KH Husein Muhammad di mubadalah.id disebutkan bahwa semua manusia termasuk PRT, adalah merdeka dan terhormat sehingga tidak boleh direndahkan dan harus diperlakukan dengan santun.

Dan, PRT sebagai pekerja juga harus diperlakukan seperti pekerja lainnya yang punya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Berikut 9 pandangan Islam terhadap posisi PRT :

  1. Islam hadir untuk manusia dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemanusiaan.
  2. PRT adalah orang yang turut andil besar dalam keberhasilan atau kesuksesan para majikan. Nabi menyatakan:
    “Sesungguhnya kalian ditolong dan diberi rezeki oleh orang-orang yang lemah di antara kalian.”
  3. “Para PRT adalah saudara-saudaramu. Maka berilah mereka makan dari apa yang kamu makan, berilah pakaian seperti apa yang kamu pakai dan janganlah membebani pekerjaan yang tidak mampu mereka kerjakan.”
  4. PRT adalah manusia merdeka dan terhormat. Mereka harus diperlakukan dengan santun, tidak boleh direndahkan, dan sama sekali tidak boleh dianggap layaknya budak. Nabi  Muhammad saw menganjurkan agar memanggil mereka layaknya anak atau anggota keluarganya sendiri atau teman.

Nabi  Muhammad saw menganjurkan agar memanggil mereka layaknya anak atau anggota keluarganya sendiri atau teman.

5. Hak-hak ekonomi PRT wajib dipenuhi majikan. Nabi memperingatkan kepada para majikan agar memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana yang sudah ditetapkannya dalam kontrak sebelumnya. Kelalaian majikan memberikan upah kepadanya adalah sebuah pengkhianatan. Tindakan majikan ini tidak hanya melanggar aturan Negara yang patut dihukum sesuai dengan norma-norma yang berlaku, tetapi juga diancam Tuhan dengan hukuman di akhirat.

“Tiga orang yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat ; orang yang berjanji atas namaku tetapi mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka lalu hasil penjualannya dimakan, dan orang yang mempekerjakan orang lain tetapi tidak memberikan upahnya padahal dia (pekerja) telah memenuhi pekerjaannya”. (HR. Ahmad dan Bukhari.

6. Nabi melarang mempekerjakan orang tanpa menjelaskan upahnya lebih dahulu”(HR. Ahmad). Dalam hadits lain disebutkan :”Siapa saja yang mempekerjakan orang dia wajib menyebutkan upahnya”.(Nail Awthar, VI, hlm. 33).

7. Upah harus dibayarkan sebelum keringatnya kering. Nabi saw mengatakan : “Berikan segera upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (al Jami’ al Shaghir,I/76).

8. PRT adalah manusia dengan seluruh kapasitas fisiknya yang terbatas sebagaimana manusia yang lain. Ia berhak untuk mendapatkan istirahat yang cukup. Karena itu para majikan tidak dibenarkan membebani para pekerjanya di luar kemampuannya. Al Qur-an menyebutkan bahwa Tuhan sendiri tidak pernah membebani makhluk-Nya dengan kewajiban-kewajiban yang tidak mampu ditanggungnya: “Tuhan tidak membebani orang di luar kemampuannya”.(Q.S. al Baqarah, 2:286).

Nabi Muhammad saw pernah menyatakan, “Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak”. Hak tubuh adalah hak untuk istirahat yang cukup, hak untuk sehat, hak untuk berdaya dan hak untuk dihormati dan dilindungi.

Upah harus dibayarkan sebelum keringatnya kering. Nabi saw mengatakan : “Berikan segera upah pekerja sebelum keringatnya kering.”

9. Negara, terutama pemerintah harus menjadi ujung dari seluruh jaminan atas hak-hak warganya, apapun jenis kelaminnya, atau profesinya, termasuk PRT. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 281 ayat (4) menyatakan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama pemerintah.”

Dalam kaedah hukum Islam disebutkan, kewajiban negara adalah menjamin kemaslahatan warga negara.”

“Atas dasar itu semua, saya menyatakan mendukung RUU PPRT untuk disahkan menjadi UU PPRT,” ujar KH Husein.

Ulama Perempuan dukung UU PPRT

Direktur Rahima, Pera Sopariyanti menegaskan bahwa ulama perempuan bersepakat, perlindungan terhadap PRT adalah hal yang urgen. PRT, kata Pera, adalah para pekerja yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual. Karena seperti kita tahu, mereka memiliki jam kerja yang panjang.

“Hal-hal tersebut menjadi alasan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) PRT harus segera disahkan,” kata Pera, saat konferensi pers di PP. Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara, Kamis 24 November 2022.

Lebih lanjut, Pera menyebutkan, pembagian upah dan relasi hubungan diatur dalam RUU PRT.  KUPI II, kata Pera, mengafirmasi PRT adalah pekerjaan. Mulai dari hak untuk upah yang layak, untuk waktu libur dan lainnya. Bahkan dalam Islam, semua anak adam adalah hal yang mulia.

”Harusnya dalam konstitusi, semua kelompok manusia terlindungi dan tidak ada yang lebih unggul. Dan negara perlu melindunginya,” pungkasnya.

Sementara itu, ketua III KUPI II itu mengungkapkan bahwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II menjadi proses yang panjang, pasalnya ada banyak proses yang harus dilakukan mulai dari penguatan ulama perempuan di akar rumput.

Ulama perempuan di akar rumput ini memiliki misi keislaman. Misi keislaman tersebut akan para ulama perempuan bahas dalam halaqah KUPI II, yaitu tentang pekerja rumah tangga.

”Pekerja rumah tangga juga manusia. Dia adalah warga negara dan memiliki hak yang sama. Dan Islam melarang kedzaliman kepada manusia,” tegasnya.

Related Articles

Leave a Comment