Home Politik & Hukum NasDem Pastikan Kawal dan Perjuangankan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

NasDem Pastikan Kawal dan Perjuangankan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

by admin

JAKARTA- Partai NasDem memastikan akan mengusung dan mendorong terus Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga agar segera dibahas dan disahkan oleh DPR-RI. Hal ini ditegaskan oleh Nining Indra Saleh, Pembina Fraksi Nasdem di DPR dalam rapat audiensi Fraksi Partai NasDem di DPR RI, Senin, (10/2) dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang terdiri dari 15 orang perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Tunas Mulia, SPRT Sapulidi dan beberapa LSM.

“Partai NasDem akan mengusung Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini sebagai bentuk kepeduliannya terhadap warga yang termarginalkan. Harapan besar semoga ditahun 2020/2021 rancangan undang-undang yang sudah masuk dalam Prioritas Program Legislasi ini bisa segera dibahas dan disahkan oleh DPR,” tegasnya.

Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia yang juga dihadiri oleh anggota Fraksi NasDem yang lain seperti Immanuel, Farahdina Anshori,  dilanjutkan dengan penyerahan dokumen draft RUU PPRT, KILO 189 dan contoh Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Filipina oleh Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT.

Kemudian rapat dilanjut dengan penyampaian isi materi Draft Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga oleh Lita Anggraini.

“Secara garis besar, RUU ini bermanfaat tidak hanya bagi Pekerja Rumah Tangga tetapi juga bagi majikan pemberi kerja,” demikian Lita Anggraini.

Lebih lanjut dibahas tentang hak-hak Pekerja Rumah Tangga tentang Hari Libur Mingguan bagi Pekerja Rumah Tangga, Cuti Tahunan atau Libur Hari Raya Keagamaan yang tetap dibayar gajinya ataukah pemotongan, batasan Jam Kerja, batasan beban kerja, dan jaminan sosial.

“Pekerja Rumah Tangga adalah jaminan kesehatan masuk dalam penerima Bantuan Iuran (PBI). Termasuk. Jaminan Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua ( JHT),” ujar Lita.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga itu juga memuat tentang penyalur atau agen Pekerja Rumah Tangga yang hanya diperbolehkan sebagai pemberi informasi lowongan kerja atau dihapuskan saja.

“Peran penyalur digantikan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) dalam melakukan pelatihan-pelatihan terhadap PRT dan mudah diakses,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah terbitnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga PRT terlebih dulu dan yang lainnya nanti bisa diatur diperaturan turunannya misal peraturan Menteri atau lainnya.

“Hal ini untuk menghindari pembelokan pemahaman yang akan mengakibatkan RUU ditolak dan batal untuk dibahas. JALA PRT berharap untuk RUU ini  dalam pembahasannya dilakukan di Baleg. Agar tidak mengalami nasib yang sama selama 15 tahun ini yang dibahas lewat komisi IX yang hasilnya nol besar,” tegasnya.

Penulis: Sargini (SPRT Tunas Mulia, Yogyakarta) dan tim Tungku Menyala

Related Articles

Leave a Comment