YOGYAKARTA- Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah sosok yang tidak asing bagi masyarakat, yaitu yang banyak bertugas mengurus kebutuhan rumah tangga di rumah majikan. Tugas yang dilakukan antara lain mencuci pakaian, menyetrika, menyapu, mengepel, memasak, mengasuh anak termasuk mengantar dan menunggu anak majikan di sekolah, merawat lansia, mengurus kebun, memelihara hewan piaraan dan lainnya.
Pernahkah terpikirkan oleh para majikan, masyarakat, negara dan PRT itu sendiri apakah menjalankan pekerjaan di rumah majikan itu memiliki resiko terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Bisa dikatakan K3 bagi PRT hingga saat ini belum tersentuh untuk dibincangkan atau diagendakan oleh majikan bagi PRT nya. Kalau tentang K3 pasti akan menengok pada mereka yang bekerja di pabrik atau perusahaan yang menghasilkan suatu produk.
Terkait hal tersebut sebenarnya ada peraturan yang mengaturnya yaitu UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 th 2003 pasal 87, yaitu setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Lalu bagaimana dengan PRT yang belum memiliki suatu aturan terkait K3?
Menurut World Health Organization (WHO), upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan.
Hal ini menunjukkan bahwa PRT masuk di dalamnya, memiliki hak atas K3. Kepada tungkumenyala.com dilaporkan tentang pendapat 10 PRT dari 6 wilayah,–Jakarta, Lampung, Makassar, Semarang, Solo dan Yogyakarta, bahwa pekerjaan PRT memiliki resiko dalam menjalankan pekerjaannya.
Saat mencuci pakaian, tidak jarang PRT yang tidak cocok dengan detergen atau penghilang noda pakaian sehingga tangan melepuh sakit. Obat pel lantai menyebabkan kutu air. Saat memasak posisi kompor lebih tinggi dari posisi PRT dan bisa mengancam keselamatan kerja PRT misal bisa ketumpahan air panas. Terkena sengatan listrik saat menggunakan peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik. Digigit hewan piaraan saat memberi makan atau memandikan hewan piaraan majikan. Dan lain sebagainya.
Ditambahkan, bahwa K3 bagi PRT sangat penting, karena situasi ruang lingkup kerja PRT rentan dan ketika kerja itu harus dalam keadaan selamat dan sehat. Majikan seharus menyediakan sarana seperti sarung tangan, sepatu kulit atau dengan alat pelindung diri lainnya.
Akan tetapi sangat jarang ada pemberi kerja yang memberikan sarana keselamatan dan kesehatan kerja. Bahkan disaat wabah Corona sekalipun, masih banyak majikan yang hanya menyediakan sabun cair untuk PRT nya. Masker, obat, dan vitamin, PRT harus beli sendiri.
Sikap PRT sering lebih memilih mencari solusi sendiri dari pada membicarakan atau bernegosiasi dengan pemberi kerja yang berbuntut panjang.
Seperti yang dilakukan Tatik, PRT asal Bantul yang memilih beli detergen dan sarung tangan serta masker sendiri agar saat mencuci pakaian majikan, bersih-bersih rumah dan halaman,– kaki dan tangan tidak gatal-gatal dan luka.
Meskipun ada pula pemberi kerja yang menyediakan sarana dan prasarana K3 bagi PRT nya termasuk memberikan suntikan vitamin C setiap bulan bagi PRT dimasa covid-19 ini.
Semoga Pemberi Kerja dan PRT saling menyadari pentingnya K3. Bukankah hal ini bisa mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan sakit, sehingga akan bisa memperlancar tugas- tugas PRT di rumah majikan. (Jumiyem)