JAKARTA- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menduga dikeluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sangat erat kaitannya dengan kasus siswi non-muslim diwajibkan berjilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.
“Jangan sampai SKB ini hanya sebagai tindakan reaktif pemerintah untuk meredam gejolak yang muncul dari kasus tersebut tanpa kajian, dan tindak lanjut untuk menyelesaikan tindakan intoleran dalam bentuk lainnya di sekolah,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/2).
Kepada Tungkumenyala.com dilaporkan, hai itu diungkapkan Heru berkaca dari pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, bahwa kasus SMK negeri 2 Padang adalah puncak gunung es budaya intoleran di sekolah. Untuk itu, FSGI meminta penyelesaian bukan hanya dengan dikeluarkannya SKB 3 menteri itu. Sebab, kasus budaya intoleran di sekolah bukan hanya terjadi di SMK Negeri 2 Padang saja.
FSGI kemudian membeberkan sedikitnya ada 10 kasus budaya intoleran di sekolah negeri yang terungkap ke publik pada 2014 hingga 2021. Pertama, kasus di SMAN 2 Denpasar 2014 soal larangan siswa menggunakan jilbab lewat tata tertib sekolah. Tidak disebutkan secara eksplisit pada aturan tersebut, tetapi siswa yang menggunakan seragam berbeda dianggap melanggar aturan sekolah Kedua, di SMA N 5 Denpasar 2014, terkait pelarangan siswi menggunakan tutup kepala lewat pengumuman membuat siswa yang ingin menggunakan jilbab mengurungkan niatnya.
Kemudian, di SMP N 1 Singaraja 2014, saat siswi dilarang menggunakan jilbab secara terang-terangan.
Selanjutnya, di SMA N 1 Maumere, Sikka 2017. Salah satu pelajar berjilbab di sekolah itu dilarang menggunakan rok panjang karena dianggap melanggar ketentuan sekolah. Kelima, SD Inpres 22 Wosi, Manokwari 2019, terkait aturan tidak tertulis berupa himbauan secara lisan larangan menggunakan jilbab.
Aturan itu sudah ada sejak sekolah berdiri. Lalu, sambung FSGI, kasus di SMA N 2 Rambah Hilir, Rokan Hulu 2018, yaitu adanya aturan tidak tertulis tetapi berupa himbauan secara lisan untuk menggunakan jilbab, dianggap sebagai budaya sekolah sejak sekolah berdiri.
Ketujuh, di SMPN 3 Genteng Banyuwangi 2017, ihwal peraturan sekolah mewajibkan siswa untuk menggunakan jilbab meski non-muslim. Aturan ini sudah dicabut oleh Bupati Banyuwangi saat itu. Kasus berikutnya terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Tengah 3 Gunung Kidul 2019, saat itu kepala sekolah mewajibkan siswa baru, kelas I, menggunakan seragam muslim. Pada tahun ajaran berikutnya seluruh siswa wajib menggunakan seragam muslim Kesembilan terjadi di SMAN 1 Gemolong Sragen 2020, siswa dipaksa menggunakan jilbab oleh pengurus rohis, dan terkahir terjadi SMK N 2 Padang 2021 Siswa diwajibkan menggunakan busana muslim sesuai dengan Perda yang dibuat oleh Walikota sejak tahun 2005.
“Hadirnya SKB ini tidak akan cukup untuk menyelesaikan tindakan intoleran di sekolah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SKB 3 Menteri tentang penggunaan pakaian, seragam, dan atribut di lingkungan sekolah. (Sargini)