Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UUPPRT) sangatlah penting bagi para pekerja rumah tangga (PRT), karena begitu banyaknya kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi yang diterima PRT dalam lingkup kerjanya.
Pada akhir tahun 2019 Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengadvokasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT ke DPR RI dan disambut baik oleh Badan Legislasi DPR RI. Angin segar kemudian berhembus karena kemudian RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Dari 50 RUU yang masuk Prolegnas 2020, RUU PPRT masuk di urutan ke 26. Hal ini tentu menumbuhkan harapan agar RUU ini bisa segera dibahas dan kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Selain angin segar terkait RUU PPRT, ada pula berita yang bagus juga terkait dengan Jaminan ketenagakerjaan. Sejak Oktober 2019, JALA PRT bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberi jalan bagi PRT untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Melalui koordinasi JALA PRT, organisasi PRT bisa mendaftarkan anggotanya menjadi peserta Jaminan Ketenagajerjaan dengan mudah, cukup hanya identitas diri (KTP) dan membayar iuran sebesar Rp. 36.800,- per bulan. Dengan membayar sejumlah itu PRT akan mendapatkan 3 manfaat, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). ke 3 program ini sangatlah penting buat PRT melihat situasi kerja para PRT penuh dengan resiko terhadap keamanan diri.
Sebagai tindak lanjut dari kerjasama JALA PRT dengan BPJS Ketenagakerjaan, pada tanggal 16 Februari 2020 kemarin tepatnya di Wisma PKBI, Jakarta Selatan, JALA PRT mengadakan Dialog Sosial Jamsostek PRT dan UUPPRT. Kurang lebih 527 PRT yang sudah berorganisasi memenuhi acara ini dan sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Ketenagakerjaan.
Narasumber yang hadir dalam dialog ini antara lain mbak Lita Anggraini (JALA PRT), Pak Guntur (Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan), Pak Cotta (Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta), Singgih Marsudi (Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan cabang Gambir), Ibu Nur Amalia (Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cabang Gambir), Iftah (Asdep kepesertaan BPU kantor pusat).
Saya berharap semua PRT di Indonesia bisa mengikuti program Jaminan Ketenagakerjaan ini, karena pekerjaan PRT penuh resiko sehingga PRT rawan mengalami kecelakaan. Walaupun sekarang lebih banyak peserta yang ikut adalah PRT yang sudah berorganisasi dalam jaringan JALA PRT, tapi saya berharap dengan berbagai informasi termasuk dengan tulisan ini akan banyak PRT yang yang belum berorganisasi bisa ikut bergabung dan mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Ketenagakerjaan, dan majikan atau pemberi kerja ikut membayarnya. Hal ini nantinya akan membuat PRT merasa lebih tenang dalam bekerja, karena ada jaminan jika terjadi kecelakaan, kematian, maupun jika sudah tidak bekerja lagi.
Penulis: Yuni SR (SPRT Sapulidi, Jakarta)