Home Politik & Hukum Surpres soal RUU PPRT Sedang Dalam Proses, Diharapkan Selesai Secepatnya

Surpres soal RUU PPRT Sedang Dalam Proses, Diharapkan Selesai Secepatnya

by admin

tungkumenyala.com – Menindaklanjuti pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan PRT (RUU PPRT) menjadi RUU Inisiatif DPR, Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Pengesahan Surat Keputusan Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT dan Rencana Tindak Lanjut, di Kantor Staf Presiden, Jakarta Jumat (31/3/2023).

Rapat koordinasi ini dipimpin Kepala Staf Kantor Presiden Moeldoko dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan diikuti menteri-menteri terkait.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah saat ini tengah mempersiapkan surat presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT.

“Surpres saat ini sedang berproses di Mensesneg untuk bisa dikirimkan ke DPR RI secepatnya,” kata Moeldoko usai mengikuti  Rapat Koordinasi Pengesahan Surat Keputusan Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT dan Rencana Tindak Lanjut, di Kantor Staf Presiden, Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan perlu ada analisis yang mendalam dalam penyusunan RUU PPRT ini

Muhadjir Effendy mengatakan RUU PPRT bertujuan menghapuskan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, baik secara sosial, maupun ekonomi.

“Urgensi disusunnya RUU PPRT adalah untuk menghapuskan diskriminasi kepada PRT, baik secara sosial maupun ekonomi,” kata Muhadjir Effendy dalam keterangan, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

“Urgensi disusunnya RUU PPRT adalah untuk menghapuskan diskriminasi kepada PRT, baik secara sosial maupun ekonomi,” kata Muhadjir Effendy dalam keterangan, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Selain itu, Muhadjir Effendy menambahkan RUU PPRT juga mendorong pemenuhan hak dan kewajiban yang diberikan kepada PRT maupun pemberi kerja.

Dia menyebutkan adanya lima hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan RUU PPRT , yaitu:

1.Bias (gender, kelas sosial, feodalisme, dan ras);

2. Diskriminasi terkait tidak adanya pengakuan identitas sebagai pekerja untuk mengakses pekerjaan yang layak;

3. Identitas;

4. Jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban; serta terbatasnya akses informasi, pendidikan, dan ekonomi.

Muhadjir Effendy pun meminta Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT untuk melakukan analisis yang mendalam dalam proses penyusunan aturan di dalam RUU PPRT agar tidak merugikan PRT.

“Perlu ada analisis yang mendalam dalam penyusunan RUU ini, agar jangan sampai semangat kita adalah membela PRT dengan RUU PPRT, tetapi justru nantinya merugikan PRT,” pesan Muhadjir Effendy.

Seperti diketahui RUU PPRT telah diperjuangkan sejak 1999. Pada 2004, draft RUU PPRT sudah masuk ke DPR, namun hingga kini belum juga disahkan.  Ini berarti hampir 19 tahun lamanya para PRT menunggu untuk bisa memiliki payung hukum.
Draft RUU PPRT sudah disetujui Baleg pada Juni 2020, namun baru disahkan menjaid inisiatif DPR pada Maret 2023 lalu. Jala PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT berharap RUU PPRT bisa disahkan menjadi Undang-undang di masa sidang ke-4 ini sehingga menjadi kado lebaran bagi PRT yang sudah menunggu hampir dua dekade.

Related Articles

Leave a Comment