tungkumenyala.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan RUU Perlindungan Pekerta Rumah Tangga (RUU PPRT) telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR sehingga siap untuk untuk disahkan.
Sehingga dengan adanya pernyataan Presiden yang memerintahkan percepatan pembahasan RUU PPRT tak ada lagi alasan bagi pimpinan DPR untuk menghambat pengesahannya. Taufik mendesak Pimpinan DPR untuk segera membawa RUU PPRT ke rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU inisiatif DPR.
Taufik menyampaikan itu menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo terkait upaya mempercepat pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-undang pada Rabu (18/1/2023) lalu. .
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan draf RUU PPRT telah disetujui mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Baleg DPR pada 1 Juli 2020, yakni tujuh fraksi mendukung dan dua fraksi menolak. RUU itu telah pula disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini,” tandas Taufik melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Rabu (18/1/2023).
Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini,” tandas Taufik
Legislator Dapil Lampung I ini menegaskan, dirinya terus mendorong agar RUU PPRT selalu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas.
“Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden, saya harap dalam rapat paripurna di masa sidang Januari-Februari ini RUU Perlindungan PRT segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah,” kata Taufik.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga kembali mengingatkan bahwa RUU itu telah dinanti-nantikan oleh jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang layak. RUU PPRT, ujarnya, juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja.
Pentingnya mendorong RUU PPRT itu, lanjut Taufik mengingat nantinya akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum bagi pemberi kerja dengan PRT. Hal tersebut mencakup upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.
RUU PPRT juga menjamin kehadiran Negara dalam melindungi PRT, yakni dengan memperketat pemberian pelatihan keterampilan, sumber informasi kerja yang dipusatkan pada balai latihan termasuk adanya sanksi bagi agen penyalur jika terbukti melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, dan menyekap PRT.
“Kini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan memberikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua,” tutup Taufik.